Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

Daftar Opini LHP BPK RI di 15 Kabupaten/Kota: 14 WTP, 1 Daerah Raih WDP

Angel Rumeen • Jumat, 29 Mei 2026 | 20:17 WIB
Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara Bombit Agus Mulyo.
Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara Bombit Agus Mulyo.

MANADOPOST.ID—Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia melalui Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 kepada 15 pemerintah kabupaten dan kota di Sulawesi Utara, Jumat (29/5), di Auditorium BPK Perwakilan Sulawesi Utara, Manado.

 

Penyerahan LHP dilakukan langsung Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara, Bombit Agus Mulyo, kepada para Ketua DPRD serta kepala daerah yang hadir dalam kegiatan tersebut.

 

Sebanyak 15 pemerintah daerah yang menerima LHP yakni Pemerintah Kota Manado, Kota Tomohon, Kota Kotamobagu, Kota Bitung, Kabupaten Minahasa, Kabupaten Minahasa Selatan, Kabupaten Minahasa Utara, Kabupaten Minahasa Tenggara, Kabupaten Bolaang Mongondow, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Kabupaten Kepulauan Sitaro, dan Kabupaten Kepulauan Talaud.

 

Dalam pemeriksaannya, BPK memberikan opini atas kewajaran penyajian laporan keuangan masing-masing pemerintah daerah. Hasilnya, 13 daerah berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), yang menunjukkan laporan keuangan dinilai telah disajikan secara wajar dalam semua hal yang material sesuai standar yang berlaku.

 

Daerah yang memperoleh opini WTP adalah Kota Manado, Kota Tomohon, Kota Kotamobagu, Kota Bitung, Kabupaten Minahasa, Kabupaten Minahasa Selatan, Kabupaten Minahasa Utara, Kabupaten Minahasa Tenggara, Kabupaten Bolaang Mongondow, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, dan Kabupaten Kepulauan Sangihe.

 

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sitaro memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian dengan Paragraf Penekanan Suatu Hal. Adapun Pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).

 

Salah satu capaian yang menjadi perhatian dalam hasil audit tahun ini adalah peningkatan opini Pemerintah Kota Bitung. Setelah pada tahun anggaran sebelumnya memperoleh opini WDP, Kota Bitung berhasil meningkatkan kualitas pengelolaan dan pelaporan keuangannya sehingga meraih opini WTP pada Tahun Anggaran 2025.

 

Sebaliknya, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud mengalami penurunan opini dibandingkan tahun sebelumnya dan kini memperoleh opini WDP. Sedangkan Kabupaten Kepulauan Sitaro mendapatkan opini WTP dengan Paragraf Penekanan Suatu Hal yang menjadi catatan penting dalam hasil pemeriksaan BPK.

 

Bombit Agus Mulyo menegaskan bahwa hasil pemeriksaan ini diharapkan dapat menjadi instrumen penting untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Selain itu, LHP juga menjadi sarana evaluasi dan perbaikan berkelanjutan bagi pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bertanggung jawab.

 

Menurut BPK, tujuan pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah adalah memberikan opini mengenai kewajaran penyajian laporan keuangan. Namun demikian, opini WTP bukanlah jaminan suatu pemerintah daerah sepenuhnya terbebas dari potensi fraud atau tindakan kecurangan lainnya.

 

Dalam memberikan opini, BPK menggunakan empat kriteria utama, yakni kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, kecukupan pengungkapan informasi, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta efektivitas sistem pengendalian internal.

 

BPK juga mengingatkan sesuai Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, pemerintah daerah wajib menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan dan memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK paling lambat 60 hari setelah LHP diterima.

 

Selain kepada pemerintah daerah, BPK berharap DPRD dapat memanfaatkan informasi dalam LHP sebagai bahan pengawasan dan evaluasi. DPRD bersama pemerintah daerah diharapkan terus memperbaiki kualitas pertanggungjawaban pelaksanaan APBD serta memantau penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan sesuai kewenangan masing-masing.(*)

Editor : Angel Rumeen
#LHP BPK RI #Opini WTP BPK RI #bpk ri