MANADOPOST.ID-Pelapor kasus dugaan penggelapan dana sebesar Rp5,2 miliar di lingkungan Badan Pekerja Majelis Sinode (BPMS) Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM), Maudy Manoppo, memberikan klarifikasi terkait kapasitas dan dasar laporan hukum yang dilayangkannya ke pihak kepolisian.
Langkah ini diambil guna merespons pernyataan dari penasihat hukum Pendeta Adolf Wenas yang sebelumnya sempat menyoroti posisinya sebagai pelapor.
Maudy membantah tudingan yang menyebut dirinya bergerak tanpa dasar hukum yang kuat atau ditunggangi oleh pihak-pihak tertentu. Menurutnya, dokumen penunjang laporan serta arahan awal justru diperoleh dari oknum internal di lingkungan BPMS GMIM sendiri.
"Saya ingin mengklarifikasi pernyataan penasihat hukum Pendeta Adolf Wenas mengenai posisi saya sebagai pelapor. Saya tidak di-backing oleh Ketua Sinode. Ini datanya, ini buktinya bahwa beliau yang menyampaikan dokumen untuk pelaporan dana Rp5,2 miliar itu," ujar Maudy kepada awak media sambil menunjukkan salinan dokumen, Sabtu (30/5/2026).
Maudy membeberkan bahwa komunikasi terkait pengumpulan data tersebut terjadi pada awal tahun ini, tepatnya saat pihak yang bersangkutan sedang bertugas di luar daerah.
"Pada 30 Januari, saat beliau berada di Merauke menghadiri acara PGI, beliau meminta saya memeriksa apakah data-data tersebut sudah cukup kuat untuk dijadikan dokumen dasar pembuatan laporan polisi terkait kasus Rp5,2 miliar ini," ungkap Maudy.
Lebih lanjut, Maudy mengklaim bahwa dokumen pendukung yang dikantonginya tidak hanya bersumber dari satu orang. Ia mengisyaratkan adanya keterlibatan anggota BPMS lain yang turut memberikan informasi, namun dirinya masih enggan membuka identitas tersebut ke publik.
Menurut Maudy, langkah hukum yang diambilnya ini murni merupakan respons atas inisiatif dari oknum internal tersebut, yang ia nilai memiliki itikad baik untuk menyelamatkan aset organisasi keagamaan tersebut.
"Saya hanya merespons inisiatif dari beliau karena tujuannya baik, yaitu bagaimana mengembalikan uang Rp5,2 miliar milik GMIM. Sebagai jemaat, saya tergerak dan merespons positif. Jika sekarang hal itu dibantah, itu hak yang bersangkutan," tambahnya.
Di akhir keterangannya, Maudy berharap agar proses hukum kasus ini dapat berjalan secara transparan dan semua pihak yang terlibat dapat memberikan keterangan secara jujur demi pembenahan organisasi ke depan.
"Harapan saya, mari bicara jujur apa adanya agar kasus ini bisa terbuka secara terang benderang. Kami sebagai jemaat hanya ingin mendukung adanya pembenahan dan transparansi," pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya menghubungi pihak Pendeta Adolf Wenas beserta penasihat hukumnya, serta pihak internal BPMS GMIM terkait, untuk mendapatkan konfirmasi dan tanggapan berimbang atas klaim dokumen yang disampaikan oleh pelapor.(gnr)
Editor : Grand Regar