Jenderal Bintang Tiga Asal Sulawesi Utara Tersangka Dugaan Korupsi SPPG, Langsung Ditahan Kejagung

Grand Regar • Dipublikasikan Rabu, 3 Juni 2026 | 18:38 WIB
Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung ditahan Kejagung RI, di Jakarta, Rabu (3/6/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung ditahan Kejagung RI, di Jakarta, Rabu (3/6/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

MANADOPOST.ID-Jenderal bintang tiga asal Sulawesi Utara (Sulut), yaitu Letjen TNI (Pur) Lodewyk Pusung resmi ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Rabu (3/6/2026) malam.

Penahanan putra Sulut tersebut bersamaan dengan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan Irjen (Purn) Sony Sonjaya. Diketahui, ketiganya kemarin telah dicopot oleh Presiden Prabowo Subianto. Hari ini langsung dipanggil penyidik Kejagung dan langsung ditahan.

Kejagung RI menetapkan eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana hingga dua wakil kepal BGN Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya, sebagai tersangka korupsi dalam kasus jual beli titik pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Penetapan tersangka dilakukan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus usai melakukan maraton pemeriksaan.(gnr)

 

 

 

Editor : Grand Regar
Sulut BGN putra Sulawesi Utara Kejagung SPPG