Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

Kejagung Didesak Telusuri SPPG di Sulut Pasca Penahanan Eks Kepala dan Dua Orang Jenderal Wakil BGN terkait Dugaan Korupsi

Grand Regar • Rabu, 3 Juni 2026 | 20:55 WIB
Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung ditahan Kejagung RI, di Jakarta, Rabu (3/6/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung ditahan Kejagung RI, di Jakarta, Rabu (3/6/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

MANADOPOST.ID-Kejaksaan Agung membuat kejutan awal Juni 2026. Tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.

Ketiganya diduga terlibat perkara dugaan korupsi jual beli ladang pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Netizen mendesak, Kejagung untuk ikut mengawal proyek SPPG di Sulut. Jangan-jangan ada SPPG yang terlibat dalam pusaran korupsi terpusat tersebut. “Bolehlah Kejaksaan Agung cek juga SPPG di Sulut. Jangan-jangan ada SPPH ikut terlibat dalam perkara ini (kasus jual beli),” sorot seorang netizen terkait berita penahanan eks tiga pimpinan BGN oleh Kejagung, Rabu (3/5/2026).

Diketahui, Kejaksaan Agung mengungkap dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menyeret mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana (DH), bersama dua pihak lainnya Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.

Dalam penyidikan, terungkap sejumlah yayasan yang ditunjuk sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) diduga terafiliasi dengan para tersangka. Yayasan-yayasan tersebut disebut tidak memenuhi persyaratan, namun tetap lolos melalui dugaan pengaturan proses verifikasi pada portal mitra BGN.

Menurut Kejagung, yayasan yang terafiliasi dengan para tersangka tersebut memperoleh insentif hingga miliaran rupiah setiap hari dari pelaksanaan program yang dibiayai APBN tersebut.

Tak hanya itu, para tersangka juga diduga melakukan intervensi dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN. Akibatnya, sejumlah pengadaan disebut tidak sesuai kebutuhan riil di lapangan dan diduga mengalami mark up harga.

Beberapa pengadaan yang menjadi sorotan antara lain 21.801 unit motor listrik senilai sekitar Rp1 triliun, 32.000 pasang sepatu, lebih dari 31.000 unit tablet, serta 5.400 unit televisi 75 inci yang diduga tidak sesuai ketentuan dan mengalami penggelembungan harga.

Kejagung menyatakan perbuatan tersebut diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara.(gnr)

Editor : Grand Regar
#Sulut #BGN #Kejagung #SPPG #Korupsi