MANADOPOST.ID- 1,2 ton Ikan Napoleon berhasil digagalkan saat akan diselundupkan ke luar negeri. Ikan karang yang dilindungi di Indonesia ini, berhasil diamankan Kapal Pengawas (KP) Orca 04 Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di Laut Sulawesi, Jumat (29/5) pekan lalu.
Berusaha diselundupkan menggunakan MV Silver Island, diamankan saat sedang dalam pelayaran menuju Hong Kong. Kini kapal yang berbendera negara dari Afrika Tengah bersama dengan nahkoda dan ABK sementara diamankan di Pangkalan PSDKP Bitung.
Hal ini diungkapkan Direktur Jenderal PSDKP Pung Nugroho Saksono. Menurutnya pergerakan KM Silver Island sudah terdeteksi akan menyelundupkan ikan Napoleon yang bakal dibawa ke luar negeri.
Modusnya kata Ipunk sapaannya, menggunakan palka tersembunyi yang dimodifikasi dan disembunyikan di bawah gudang, namun berhasi ditangkap di perairan Sulawesi.
"Hasil pemeriksaan di laut oleh KP Orca 04 menemukan MV Silver Island membawa 1,2 ton ikan Napoleon tanpa izin resmi dari Pemerintah Indonesia," katanya.
“Kapal ini mengangkut ikan hidup, berangkat dari Sumenep, Jawa Timur pada 26 Mei 2026 menuju Hong Kong. Hasil pemeriksaan jelas, terdapat Napoleon dalam jumlah besar, tidak ada izinnya dan kuotanya pun tidak ada," tambahnya.
"Jadi indikasi kuat upaya pelaku untuk mengelabui, karena ikan tersebut disembunyikan di tempat tersembunyi yang sulit dijangkau petugas. Ditempatkan di palka kapal yang tidak biasa, yaitu di bagian yang sulit dimasuki petugas pemeriksa. Bahkan pintunya rahasia dan harus melalui gudang spare part mesin kapal," sambungnya.
Diketahui Ikan Napoleon merupakan jenis ikan yang dilindungi terbatas sesuai dengan daftar pada Appendix II CITES. Pemanfaatannya diatur melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 61/PERMEN-KP/2018 tentang Pemanfaatan Jenis Ikan yang Dilindungi.
Bahkan dari upaya penyelundupan ini, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp16 miliar. Pasalnya berdasarkan jumlah muatan ikan Napoleon serta potensi pendapatan negara, baik berupa pajak maupun non-pajak, yang seharusnya dibayarkan.
Pun pelaku diduga kuat melanggar Pasal 88 juncto Pasal 16 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Pelaku terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.
“Kasus ini akan kami lanjutkan ke proses hukum. Kami akan mendalami dan mengembangkannya sesuai dengan temuan-temuan yang ada,” tegas Ipunk.
Sementara itu, Direktur Pengendalian Operasi Armada Teuku Elvitrasyah menambahkan, MV Silver Island yang berukuran 492 GT merupakan jenis kapal pengangkut ikan hidup berkebangsaan Sao Tome and Principe, sebuah negara di kawasan Afrika Tengah dan dimiliki oleh perusahaan yang berdomisili di Hong Kong.
“Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai indikasi MV Silver Island membawa salah satu jenis ikan dilindungi secara ilegal dari Sumenep, Jawa Timur menuju Hong Kong,” jelas Teuku.
Informasi awal tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan analisis pergerakan kapal. MV Silver Island terpantau berlayar di Selat Makassar dan Laut Sulawesi menuju Hong Kong, hingga akhirnya dilakukan pencegatan (intercept) oleh KP Orca 04.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan, KKP berkomitmen menerapkan pengaturan larangan penuh maupun terbatas terhadap spesies ikan tertentu. Langkah tegas ini diambil untuk melindungi sumber daya ikan agar tidak punah, terutama ikan asli Indonesia (indigenous species), sekaligus menjaga keberlanjutan ekosistem asli alam Indonesia.(*)
Editor : Reza Abdilah