Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

BREAKING: Terdakwa Korupsi Rp15 Miliar Pengalihan Hak Atas Tanah Negara HGU Eks Puskud Divonis Bersalah, Kejati Sulut Buru DPO

Grand Regar • Kamis, 4 Juni 2026 | 09:17 WIB
Kasipenkum Kejati Sulut Januarius Bolitobi
Kasipenkum Kejati Sulut Januarius Bolitobi

MANADOPOST.ID-Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manado, telah menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Tommy Masie SH dan Sutanto Adriaan.

Keduanya dinilai terbukti terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Pengalihan Hak Atas Tanah Negara HGU eks Puskud Provinsi Sulut oleh Pengurus Puskud Provinsi Sulut kepada PT Sulenco Bohusami Cement Sulenco (SBC) kemudian dialihkan lagi kepada PT Conch North Sulawesi Cement. Kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp15 miliar.

Putusan dibacakan pada sidang yang digelar pada Selasa 2 Juni 2026. Tanah tersebut seluas 169, 9545 Ha yang terletak di Kecamatan Bolaang, Kabupaten Bolaang Mongondow, Provinsi Sulut.

Dalam amar putusan, Majelis Hakim menyatakan terdakwa Tommy Masie, S.H., dan terdakwa Sutanto Adriaan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) UU Tipikor Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Atas perbuatannya, terdakwa Tommy Masie, S.H., dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp 80.000.000, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari kurungan penjara.

Selanjutnya untuk terdakwa Sutanto Adriaan, dirinya dijatuhi pidana penjara selama 12 tahun dan pidana denda sebesar Rp.300.000.000, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 300 hari.

Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 15.000.000.000 terhadap terdakwa Sutanto Adriaan apabila dalam waktu yang ditentukan terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut, maka diganti kurungan penjara selama 5 tahun dan harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara, dan apabila tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum yang dihadiri oleh Tim Penuntut Umum yang diketuai oleh Alexander Sulung, S.H., dari Kejaksaan Tinggi Sulut, penasihat hukum terdakwa, serta terdakwa Tommy Masie, S.H.

Terhadap putusan tersebut, Tim Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir dan terdakwa Tommy Masie, S.H melalui penasihat hukumnya juga menyatakan pikir-pikir.

“Bahwa untuk terdakwa Sutanto Adriaan yang tidak hadir selama persidangan karena berstatus DPO. Setelah putusan berkekuatan hukum tetap akan segera dilakukan pencarian demi kepentingan pelaksanaan putusan pengadilan,” tegas Kasipenkum Kejati Sulut Januarius Bolitobi SH.

“Kejaksaan akan terus berkomitmen melaksanakan proses penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel sebagai bagian dari upaya pemberantasan tindak pidana korupsi serta penyelamatan keuangan negara,” tandas Kasipenkum Kejati Sulut.(gnr)

Editor : Grand Regar
#puskud sulut #HGU #Kejati Sulut #Vonis #Korupsi