MANADOPOST.ID- Maraknya keberadaan warga negara asing (WNA) yang diduga bekerja secara ilegal di Indonesia kini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum (APH).
APH mencium adanya dugaan praktik melawan hukum dalam proses pengurusan izin keimigrasian yang diduga menjadi pintu masuk bagi WNA untuk tinggal dan beraktivitas tanpa dokumen yang sesuai.
Dugaan tersebut mengemuka setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) selama dua hari ini, yang menyasar sejumlah pejabat di lingkungan Kantor Imigrasi Jakarta Barat dan Jawa Barat.
Bahkan, kasus ini turut menyeret nama Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, yang diduga terkait perkara korupsi pengurusan izin tinggal WNA saat menjabat Direktur Jenderal Imigrasi di Kementerian Hukum dan HAM.
Kasus tersebut memunculkan dugaan bahwa praktik korupsi dalam pengurusan dokumen keimigrasian menjadi salah satu faktor yang memudahkan WNA bekerja maupun menjalankan usaha di Indonesia tanpa mengantongi visa kerja sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Fenomena serupa juga menjadi sorotan di Sulawesi Utara (Sulut). Beberapa waktu lalu, publik dihebohkan dengan beredarnya informasi mengenai keberadaan WNA asal Tiongkok yang diduga bekerja secara ilegal di kawasan pertambangan emas di Kabupaten Kepulauan Sangihe.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kantor Imigrasi Tahuna bersama tim gabungan sempat melakukan operasi di lokasi yang dimaksud. Namun, saat pemeriksaan dilakukan, tidak ditemukan keberadaan WNA yang dilaporkan. Kondisi itu memunculkan dugaan di kalangan masyarakat bahwa para WNA telah lebih dulu dipindahkan atau disembunyikan sebelum petugas tiba di lokasi.
Menyikapi perkembangan tersebut, sejumlah warga Sulut meminta APH tidak hanya memusatkan perhatian pada dugaan praktik korupsi keimigrasian di Pulau Jawa.
Menurut mereka, pengawasan dan penindakan juga perlu diperluas hingga ke daerah-daerah yang memiliki aktivitas investasi dan pertambangan cukup tinggi, termasuk Sulawesi Utara.
"Jangan sampai daerah luput dari pengawasan. Temuan dan laporan terkait keberadaan WNA ilegal di Sulut harus menjadi perhatian serius. APH perlu menelusuri apakah ada praktik serupa yang melibatkan oknum dalam proses pengurusan dokumen keimigrasian," tuntut warga.
Mereka juga mengingatkan jajaran imigrasi di Bumi Nyiur Melambai agar menjalankan tugas secara profesional dan berpegang teguh pada aturan hukum. Menurutnya, integritas aparat menjadi kunci untuk mencegah masuk dan beroperasinya WNA yang tidak memenuhi ketentuan perizinan di Indonesia.
"Jangan ada kompromi terhadap pelanggaran. Pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas WNA harus dilakukan secara ketat demi menjaga kedaulatan hukum dan kepentingan masyarakat," tegas mereka.(***)
Editor : Tanya Rompas