MANADOPOST.ID – Kabar menggembirakan datang bagi ribuan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Sulawesi Utara (Sulut) yang selama bertahun-tahun masih dibayangi beban kredit bermasalah.
Anggota DPR RI Komisi VI, Christiany Eugenia Paruntu, terus mendorong penguatan regulasi yang memberikan perlindungan dan kesempatan baru bagi pelaku usaha melalui penghapusbukuan dan hapus tagih utang UMKM.
Politisi yang akrab disapa CEP itu menegaskan, upaya tersebut merupakan bagian dari dorongan DPR RI bersama pemerintah dalam memperkuat implementasi kebijakan yang tertuang dalam pengembangan sektor keuangan nasional guna membantu UMKM keluar dari jeratan kredit macet yang selama ini menjadi penghambat pertumbuhan usaha.
"Kebijakan ini sangat penting karena memberikan landasan hukum yang lebih kuat bagi pelaksanaan penghapusbukuan dan hapus tagih utang UMKM. Dengan demikian, pelaku usaha memiliki kepastian dalam penyelesaian kewajiban kredit yang bermasalah," ujar CEP saat dihubungi Manado Post, Senin (8/6/2026).
Legislator Daerah Pemilihan Sulut itu menilai, sektor UMKM merupakan salah satu tulang punggung perekonomian daerah maupun nasional.
Karena itu, negara perlu hadir memberikan solusi nyata ketika pelaku usaha mengalami kesulitan yang bukan semata-mata disebabkan oleh kelalaian mereka, melainkan akibat berbagai tekanan ekonomi yang terjadi dalam beberapa tahun terakhir.
Mantan Bupati Minahasa Selatan dua periode yang dikenal memiliki rekam jejak panjang dalam pembangunan ekonomi kerakyatan tersebut mengatakan, salah satu substansi penting dalam kebijakan tersebut adalah memberikan kesempatan kedua bagi pelaku UMKM untuk kembali bangkit, berproduksi, dan berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi.
Menurut CEP, masih banyak pelaku usaha yang sebenarnya memiliki potensi besar untuk berkembang, namun terhambat oleh catatan kredit lama yang secara administratif belum terselesaikan.
"Kondisi seperti ini tidak hanya menghambat produktivitas usaha, tetapi juga dapat mengurangi daya saing UMKM serta memperlambat perputaran ekonomi masyarakat," katanya.
Karena itu, CEP memandang penghapusbukuan dan hapus tagih utang UMKM sebagai instrumen strategis untuk memulihkan aktivitas usaha rakyat.
Dengan berkurangnya beban administrasi kredit bermasalah, para pelaku usaha diharapkan dapat kembali mengakses pembiayaan, memperluas pasar, meningkatkan produksi, hingga membuka lapangan pekerjaan baru.
"Bagi kami, UMKM harus diberikan ruang untuk tumbuh. Mereka adalah motor penggerak ekonomi rakyat. Ketika UMKM bangkit, maka ekonomi daerah juga akan bergerak lebih cepat," tegasnya.
Dorongan yang dilakukan CEP mendapat sambutan positif dari kalangan pelaku usaha di Sulut.
Salah satunya datang dari Christy Ong, pelaku UMKM di Kota Manado. Ia menyampaikan apresiasi atas perhatian yang diberikan CEP terhadap berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat kecil, khususnya pelaku usaha.
"Saya sangat mengapresiasi perjuangan Ibu CEP. Menurut saya beliau adalah contoh wakil rakyat yang sesungguhnya karena mau mendengar dan memikirkan kesulitan rakyat kecil. Banyak pelaku UMKM yang ingin berkembang, tetapi masih terbebani utang lama. Kebijakan seperti ini memberikan harapan baru bagi kami untuk bangkit dan melanjutkan usaha," ujar Christy.
Ia berharap langkah yang diperjuangkan CEP dapat segera terealisasi sehingga semakin banyak pelaku usaha yang memperoleh kesempatan memperbaiki kondisi ekonomi keluarga mereka. "Mudah-mudahan cepat jadi UU, agar semua mudah dan bisa bangkit lagi," kuncinya. (ewa)
Editor : Baladewa Setlight