Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

Sembilan Desa Diperiksa Kejaksaan, Kepala Desa Terseret: Dugaan Korupsi Dana Desa

Grand Regar • Jumat, 12 Juni 2026 | 10:44 WIB
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud Samuel Naibaho SH
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud Samuel Naibaho SH

MANADOPOST.ID-Sembilan desa diperiksa oleh kejaksaan, terkait dugaan korupsi dana desa atau dandes. Berbagai pihak dari sembilan desa ini sementara digodok oleh penyidik.

Demikian diungkapkan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud Samuel Naibaho SH. “Kasus-kasus tersebut berasal dari dua laporan pelimpahan perkara dari kepolisian. Serta tujuh temuan hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Kepulauan Talaud, yang kemudian dilimpahkan kepada kejaksaan untuk ditindaklanjuti,” ungkap Samuel.

Menurutnya, sejumlah desa yang menjadi objek temuan saat ini masih diberikan kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban pengembalian kerugian keuangan negara. “Aparat desa yang bersangkutan diberikan waktu selama dua bulan untuk melakukan penggantian kerugian sesuai hasil pemeriksaan,” ungkapnya lagi.

Lanjut ditegaskan Samuel, jika tidak ada itikad baik dari kepala desa untuk mengembalikan kerugian yang menjadi temuan, “Maka Inspektorat akan menyampaikan surat kepada kejaksaan untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Samuel Naibaho dalam dialog program Jaksa Menyapa, Kamis 11 Juni 2026.

Ia menjelaskan, pada tahap awal Kejaksaan melalui fungsi intelijen lebih mengedepankan upaya pencegahan. Namun apabila rekomendasi dan pembinaan tidak diindahkan, maka penanganan akan dilanjutkan melalui Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk melakukan audit dan menghitung besaran kerugian negara.

“Apabila hasil audit APIP telah menetapkan adanya kerugian negara dan pihak terkait tidak mampu atau tidak bersedia mengembalikan kerugian tersebut dalam jangka waktu yang diberikan, maka perkara dapat ditingkatkan ke ranah tindak pidana khusus,” tegasnya.

Sebab, menurut Samuel ketika tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan kerugian negara yang telah ditetapkan, maka proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Samuel menambahkan, pengelolaan keuangan desa diatur dalam sejumlah regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Permendagri Nomor 73 Tahun 2020, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145 Tahun 2023, serta Peraturan LKPP Nomor 13 Tahun 2019.

Sementara itu, terhadap penyalahgunaan anggaran yang menimbulkan kerugian negara, lanjut dijelaskan Samuel, pelaku dapat dijerat dengan ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman hukuman berupa pidana penjara, denda, serta sanksi lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(gnr)

Editor : Grand Regar
#Kejaksaan #Dana Desa #kepala desa #Korupsi