MANADOPOST.ID-Tim Hukum Bupati Sitaro Nonaktif Chyntia Ingrid Kalangit, yakin memenangkan perkara dalam upaya praperadilan yang diajukan di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Manado. Hal itu terungkap usai sidang praperadilan dengan agenda penyerahan berkas kesimpulan kepada hakim tunggal Philip Pangalila SH MH, Jumat (12/06/2026) sore.
"Ada perdebatan kemarin atau penyampaian yang disampaikan oleh eh pihak saksi dari termohon. Meskipun ini sudah masuk ke ranah-ranah hal pokok perkara. Dia mengatakan bahwa telah memeriksa 1.000 lebih orang saksi,” sebut Munsir SH MH, salah satu tim hukum dari Bupati Sitaro usai sidang.
Lanjutnya, “Tapi ternyata setelah kami teliti, teliti teliti teliti teliti, ternyata pemeriksaan saksi itu berbau eh penyederhanaan permintaan keterangan dalam bentuk kuesioner. Iya kan, itu sudah 1.000 lebih. Nah, itu adalah pernyataan-pernyataan yang tong kosong sebenarnya, tanpa mampu dibuktikan di persidangan,” sorot Munsir.
Dirinya juga menjelaskan terkait penerbitan sprindik. Bahkan pihaknya yakin memenangkan praperadilan yang mereka ajukan.
“Sebagai catatan penting penutup dari kami bahwa Sprindik baru terbaca terbit di Mei. Ada namanya Chyntia Ingrid Kalangit. Maka, start untuk melakukan penyidikan itu di saat itu. Oleh karena itu, KUHAP baru adalah sebagai wujud jaminan untuk menjadi instrumen penegakan hukum dalam penetapan tersangka, di saat itulah mulai dilakukan penyidikan, Iya kan? Dan di saat itu karena klien kami belum pernah diberikan SPDP, maka kami yakin dalam perkara ini kami akan menang perkara ini. Demikian,” pungkas Munsir.(gnr)
Editor : Grand Regar