Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

Penelusuruan Skandal Korupsi MBG Kans Mengarah ke Sulut, Penyidikan Makin Melebar, Kejagung kembali Jerat Satu Orang

Grand Regar • Jumat, 12 Juni 2026 | 17:37 WIB
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, salah satu tersangka yang ditahan Kejagung terkait dugaan korupsi proyek SPPG
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, salah satu tersangka yang ditahan Kejagung terkait dugaan korupsi proyek SPPG

MANADOPOST.ID-Penelusuran skandal korupsi proyek makan bergizi gratis atau MBG kans mengarah ke Sulut arah penyelidikannya.

Diketahui, penyidikan kasus yang ditangani Kejaksaan Agung terus berkembang. Setelah menetapkan tiga mantan petinggi Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka, terbaru penyidik menjerat satu pihak swasta berinisial AYS.

Perkembangan terbaru ini memunculkan pertanyaan di daerah, termasuk Sulawesi Utara. Apakah ada keterlibatan pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau yayasan mitra MBG di Sulut dalam perkara yang kini tengah diusut Kejagung tersebut?

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan AYS telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 6 Juni 2026. Ia diduga berperan mencari mitra pelaksana program MBG atas perintah tersangka Sony Sanjaya.

Tak hanya itu, AYS juga diduga memiliki akses untuk mengintervensi proses verifikasi mitra MBG sehingga sejumlah yayasan dan calon pengelola SPPG tertentu dapat lolos atau mendapatkan prioritas meski belum memenuhi standar yang ditetapkan.

"Sehingga dapat mengetahui titik-titik dapur yang kosong dan mengatur sedemikian rupa calon SPPG yang mendaftar pada portal mitra MBG yang semula telah disetujui kemudian menjadi dibatalkan status pendaftarannya," kata Syarief, Kamis (11/6).

Atas perbuatannya, AYS dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta sejumlah pasal dalam KUHP. Ia juga langsung ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam kasus ini, Kejagung sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka lain yakni Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung, dan Sony Sanjaya.

Penyidik menduga para tersangka mengatur proses verifikasi yayasan-yayasan mitra MBG sehingga yayasan yang tidak memenuhi syarat tetap ditunjuk untuk mengelola SPPG. Bahkan, yayasan yang disebut tidak kredibel tersebut diduga memperoleh insentif bernilai miliaran rupiah setiap hari.

“Namun tetap ditunjuk dengan cara dilakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari tersangka, dan yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari," ujar Syarief.

Kejagung juga menyebut yayasan-yayasan yang bermasalah tersebut terafiliasi dengan para tersangka. Selain itu, dugaan korupsi turut menyasar proses pengadaan barang dan jasa melalui intervensi terhadap pejabat pembuat komitmen (PPK).

Hingga saat ini, Kejagung belum mengungkap secara rinci daerah-daerah maupun pengelola SPPG yang diduga terlibat dalam praktik tersebut. Karena itu, publik kini menanti apakah penyidikan akan mengarah ke daerah, termasuk Sulawesi Utara yang juga memiliki sejumlah SPPG sebagai pelaksana Program MBG.

Sejauh ini belum ada informasi resmi mengenai adanya tersangka maupun yayasan pengelola SPPG di Sulut yang terseret dalam perkara tersebut. “Dengan penyidikan yang terus berkembang, kemungkinan munculnya fakta baru masih terbuka hingga ada kans juga mengarah ke Sulut,” tandas netizen terkait berita adanya ketambahan satu tersangka.(***)

Editor : Grand Regar
#Sulut #Mbg #Kejagung #SPPG #Korupsi