Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

Praperadilan Bupati Sitaro Nonaktif Chyntia Kalangit Ditolak Hakim, Begini Respon Kejati Sulut

Baladewa Setlight • Senin, 15 Juni 2026 | 20:31 WIB
USULKAN: Proses sidang praperadilan terhadap Bupati Sitaro nonaktifkan Chyntia Kalangit.
USULKAN: Proses sidang praperadilan terhadap Bupati Sitaro nonaktif Chyntia Kalangit.

MANADOPOST.ID – Upaya hukum mantan Bupati Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) nonaktif, Chyntia Ingrid Kalangit, untuk menggugurkan status tersangkanya melalui mekanisme praperadilan kandas di Pengadilan Negeri Manado.

Dalam sidang yang berlangsung sejak sore hingga malam hari, Senin (15/6/2026), hakim tunggal Philip Pangalila menolak seluruh permohonan yang diajukan pihak pemohon.

Putusan tersebut sekaligus mempertegas legitimasi proses penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) dalam perkara dugaan korupsi dana bantuan bencana erupsi Gunung Ruang.

Ruang sidang yang berada di Pengadilan Negeri Manado tampak dipadati keluarga, kerabat, serta pendukung Chyntia Kalangit. 

Suaminya, Reynol Tumbio, juga terlihat hadir mengikuti jalannya persidangan yang menjadi salah satu momentum penting dalam perjalanan kasus tersebut.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan seluruh dalil yang diajukan pemohon tidak dapat diterima dan menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh penyidik Kejati Sulut telah memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

"Menolak seluruh permohonan pemohon dan memutus pemohon membayar biaya perkara," ujar hakim Philip saat membacakan putusan.

Hakim juga menilai proses penetapan tersangka yang dilakukan Kejati Sulut telah memenuhi aspek prosedural dan didukung alat bukti yang cukup. 

Dengan demikian, tidak terdapat alasan hukum untuk membatalkan status tersangka yang telah ditetapkan penyidik.

Putusan tersebut menjadi titik krusial dalam perkara yang menyita perhatian publik Sulut.

Selain menolak permohonan praperadilan, pengadilan juga memberikan ruang bagi penyidik untuk melanjutkan penanganan perkara hingga memasuki tahap pokok perkara.

Menanggapi putusan tersebut, Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Sulut, Januar Boli Tobi, menyampaikan apresiasi atas putusan hakim yang dinilai sejalan dengan keyakinan institusinya sejak awal penyidikan.

Menurut Januar, penyidik tidak serta-merta menetapkan seseorang sebagai tersangka tanpa landasan hukum yang kuat.

Ia menegaskan bahwa proses penyidikan telah melewati serangkaian tahapan verifikasi, analisis, dan pengujian alat bukti secara ketat.

"Kami mengapresiasi putusan Hakim Praperadilan hari ini yang menolak permohonan dari pihak pemohon. Sejak awal kami meyakini bahwa tim penyidik telah mengantongi minimal dua alat bukti yang sah dan melewati prosedur yang sangat ketat sebelum mengambil tindakan hukum dalam perkara ini," ujar Januar.

Ia menambahkan, putusan tersebut memiliki makna penting karena menjadi pengakuan yudisial terhadap langkah-langkah penyidikan yang selama ini dijalankan Kejati Sulut.

"Putusan prapid hari ini menjadi bukti konstitusional bahwa langkah Kejaksaan sudah berada di koridor hukum yang benar," tandasnya. (ewa)

Editor : Baladewa Setlight
#Chyntia Kalangit #praperadilan #Kejati #Pengadilan Negeri Manado #Sitaro