Catatan: Dr Welly Waworundeng (Korprodi S2 IPEM Pascasarjana Unsrat, Pengurus ABPEDNAS, Desa Bersatu, MIPI Sulut)
MANADOPOST.ID-Pemilihan Hukum Tua di Minahasa bukan sekadar agenda rutin di desa. Pilhut adalah bagian penting dari demokrasi desa, karena melalui pemilihan ini masyarakat menentukan siapa yang akan memimpin desa selama delapan tahun ke depan.
Setelah adanya UU Nomor 3 Tahun 2024 dan PP Nomor 16 Tahun 2026, masa jabatan Hukum Tua menjadi delapan tahun. Artinya, pilihan masyarakat dalam Pilhut akan sangat menentukan arah pemerintahan desa dalam waktu yang cukup panjang. Karena itu, masyarakat perlu memilih pemimpin yang benar-benar mampu bekerja untuk kepentingan desa.
Di Minahasa, Hukum Tua memiliki posisi yang sangat dekat dengan masyarakat. Ia bukan hanya mengurus administrasi pemerintahan, tetapi juga memimpin pelayanan publik, pembangunan desa, musyawarah desa, serta pengelolaan kewenangan desa. Hukum Tua juga harus mampu menjaga hubungan baik dengan masyarakat, BPD, perangkat desa, pemerintah kecamatan, kabupaten, dan pemerintah provinsi.
Hukum Tua yang terpilih nantinya akan menjalankan tugas selama delapan tahun. Dalam masa itu, ia tidak hanya melaksanakan program desa, tetapi juga ikut mengawal program strategis nasional, program Gubernur Sulawesi Utara, dan program Bupati Minahasa. Karena itu, desa membutuhkan pemimpin yang tidak hanya dikenal banyak orang, tetapi juga memahami aturan, mampu bekerja sama, jujur, terbuka, dan bertanggung jawab.
Oleh sebab itu, Pilhut Minahasa harus dijaga dengan baik. Pemilihan Hukum Tua harus menjadi pesta demokrasi desa yang aman, damai, jujur, dan bermartabat. Jangan sampai Pilhut dirusak oleh politik uang, tekanan kepada pemilih, keberpihakan aparatur, konflik keluarga, atau kepentingan kelompok tertentu.
Dalam hal ini, Gubernur Sulawesi Utara memiliki peran penting sebagai wakil pemerintah pusat di daerah. Peran Gubernur bukan untuk menentukan siapa yang harus dipilih oleh masyarakat. Pilihan tetap berada sepenuhnya di tangan warga desa. Namun, Gubernur memiliki tanggung jawab untuk memastikan agar Pilhut berjalan sesuai aturan, tertib, aman, dan adil.
Melalui kewenangannya, Gubernur dapat mendorong perangkat daerah, pemerintah kabupaten, camat, panitia pemilihan, serta unsur terkait lainnya agar bekerja profesional dan taat aturan. Gubernur juga dapat memperkuat koordinasi dengan Forkopimda, pemerintah kabupaten, dan aparat keamanan untuk menjaga situasi tetap kondusif sebelum, selama, dan sesudah pemilihan.
Hal penting yang juga harus dijaga adalah netralitas ASN, perangkat desa, dan seluruh unsur pemerintahan. Aparatur pemerintah tidak boleh berpihak kepada calon tertentu. Mereka harus menjadi penjaga aturan, bukan menjadi bagian dari kepentingan politik dalam Pilhut.
Minahasa memiliki posisi penting karena menjadi salah satu daerah awal yang melaksanakan Pilhut serentak setelah adanya aturan baru. Keberhasilan Pilhut di Minahasa akan menjadi contoh bagi daerah lain di Sulawesi Utara. Sebaliknya, jika ada masalah, maka pengalaman itu harus menjadi bahan evaluasi agar pelaksanaan Pilhut berikutnya dapat berjalan lebih baik.
Karena itu, ada beberapa hal yang perlu menjadi perhatian bersama. Tahapan Pilhut harus terbuka dan mudah diawasi masyarakat. Panitia pemilihan harus netral dan tidak berpihak. ASN dan perangkat desa harus menjaga sikap. Masyarakat juga perlu memilih berdasarkan kemampuan, kejujuran, pengalaman, dan rekam jejak calon, bukan karena tekanan atau pemberian sesaat.
Pilhut Minahasa adalah ujian bagi kedewasaan demokrasi desa. Yang penting bukan hanya siapa yang menang, tetapi apakah proses pemilihan berjalan dengan jujur, bersih, dan diterima masyarakat. Jika Pilhut dijaga dengan baik, maka Hukum Tua yang terpilih akan memiliki kepercayaan yang kuat dari rakyat untuk memimpin desa selama delapan tahun ke depan.
Demokrasi desa yang bermartabat akan melahirkan pemimpin desa yang kuat secara hukum, dipercaya masyarakat, dan mampu membawa desa menuju arah pembangunan yang lebih baik. Karena itu, peran Gubernur Sulut dalam mengawal Pilhut Minahasa menjadi sangat penting, bukan untuk mencampuri pilihan rakyat, tetapi untuk menjaga agar hak rakyat desa benar-benar terlindungi. (*)
Editor : Tommy Waworundeng