MANADO-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Pasti) Daerah Sulawesi Utara dan Gorontalo. Dipimpin langsung Kepala OJK SulutGo Robert Sianipar, yang juga Ketua Satgas Pasti.
Berlangsung di Four Points by Sheraton Manado, dihadiri hybrid seluruh 21 organisasi terkait didalamnya, baik di Sulut dan Gorontalo, Kamis (18/6). Beberapa narasumber juga jadi bagian dalam Rakor yang dihadiri.
Maka dalam kesempatan ini, Robert Sianipar menegaskan bahwa pertengahan tahun 2026, sektor keuangan Indonesia mengalami perubahan dengan disahkannya Revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) oleh DPR RI.
Menurutnya revisi ini merupakan langkah strategis untuk menyempurnakan regulasi, agar lebih responsif terhadap perkembangan terkini dan kebutuhan hukum di sektor jasa keuangan.
"Perubahan ini juga menjadi amanat tindak lanjut dari sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi serta bertujuan untuk mengoptimalkan peran sektor keuangan dalam mendukung perekonomian nasional dan menjaga stabilitas sistem keuangan," katanya.
Diketahui revisi UU P2SK mencakup 17 pokok materi pengaturan, diantaranya penguatan kelembagaan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), OJK dan Bank
Indonesia.
Maka lanjut Sianipar, ini secara tegas memperkuat keberadaan Satgas Pasti. Pasalnya penguatan ini telah melembagakannya secara lebih formal dengan mandat yang diperluas.
"Dalam revisi tersebut, dibentuk secara resmi Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Pinjaman Online ilegal serta Judi Online, yang merupakan bentuk pelembagaan sekaligus perluasan tugas dari Satgas Paati sebelumnya," tegasnya.
"Cakupan tugas Satgas Pasti juga diperluas secara signifikan. Sebelumnya fokus utama adalah memberantas investasi ilegal dan pinjaman online ilegal, namun kini mandatnya secara eksplisit mencakup pemberantasan perjudian daring atau judol," tambahnya.
Hal ini ungkap Sianipar, merupakan respons atas maraknya praktik judi online yang merugikan masyarakat dan mengganggu stabilitas sistem keuangan. Pun koordinasi lintas sektor diperkuat dengan melibatkan lebih banyak pemangku kepentingan.
"Saat ini forum koordinasi sudah terdiri dari 21 anggota yang merupakan gabungan dari 2 otoritas, 13 kementerian fan 6 lembaga, termasuk OJK, Bank Indonesia, Kepolisian dan Kejaksaan," terangnya.
"Dengan sinergi yang lebih erat, proses identifikasi, penindakan dan pemblokiran rekening maupun entitas ilegal menjadi lebih cepat dan terpadu," tambahnya lagi.
Sianipar kembali menegaskan bahwa dampak dari penguatan ini sudah terlihat nyata. Sebab higga awal Juni 2026, OJK telah menutup sekitar 33.836 rekening yang diduga terkait dengan aktivitas perjudian online. Sementara itu, sepanjang tahun 2026 hingga akhir Maret, Satgas Pasti berhasil menghentikan 951 entitas pinjaman online ilegal.
"Angka-angka ini menunjukkan bahwa dengan landasan hukum yang lebih permanen, mandat yang lebih luas dan koordinasi yang lebih kuat, upaya pemberantasan aktivitas keuangan ilegal berjalan lebih efektif dibandingkan periode sebelumnya," katanya lagi.(*)
Editor : Reza Abdilah