MANADOPOST.ID– Komunitas Lingkungan Peduli Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Sulawesi Utara kembali melaksanakan kegiatan sosialisasi dalam rangka Program “Gerakan 1.000 Jaringan Lawan TPPO” yang digelar pada Sabtu, 20 Juni 2026, di sejumlah titik strategis di kawasan Jalan Ring Road II, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, tepatnya di Kelurahan Bengkol.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam memperkuat edukasi masyarakat terkait bahaya TPPO serta pencegahan pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural ke luar negeri.
Dalam kegiatan tersebut, Volunteer membagikan stiker dan flyer edukasi yang memuat pesan penting seperti pentingnya mengecek legalitas penyalur kerja, memastikan kepemilikan visa kerja yang sah, serta terdaftar secara resmi sebagai PMI.
Kampanye ini juga menegaskan pesan utama “Stop Human Trafficking” sebagai bentuk perlawanan terhadap praktik perdagangan orang.
Sejak tahun 2025, program sosialisasi ini telah menjangkau berbagai wilayah di Sulawesi Utara, dimulai dari wilayah pesisir Kecamatan Kombi, Kabupaten Minahasa, yakni Desa Makalisung, Kolongan, Sawangan, dan Ranowangko. Kegiatan kemudian berlanjut ke Kecamatan Kema, Kabupaten Minahasa Utara, meliputi Desa Lilang, Lansot, Waleo, Kema 1 dan Kema 2, Tasikoki, Watudambo, serta Tanjung Merah.
Sosialisasi juga diperluas di sepanjang jalur Likupang–Wori, mencakup Desa Langsa, Lantung, Kulu, Palaes, dan Desa Minaesa, serta berlanjut ke Kecamatan Dimembe di Desa Klabat dan Pinilih. Selanjutnya, kegiatan masuk ke wilayah perkotaan Kecamatan Mapanget, khususnya di sepanjang ruas Jalan A.A. Maramis, rumah kopi, dan sejumlah pangkalan ojek sebagai titik interaksi masyarakat.
Dalam kegiatan di Ring Road II Kelurahan Bengkol, masyarakat mendapatkan edukasi langsung mengenai lima tanda umum tawaran kerja ke luar negeri yang patut dicurigai, yaitu:
1. Gaji tinggi tanpa syarat yang jelas,
2. Menggunakan visa wisata,
3. Tidak melalui perusahaan resmi (ilegal),
4. Biaya keberangkatan ditanggung penuh oleh perekrut,
5. Dilarang memberitahu keluarga.
Kelima indikator tersebut disampaikan sebagai bentuk kewaspadaan dini agar masyarakat tidak terjebak dalam jaringan perdagangan orang.
Founder Komunitas Lingkungan Peduli TPPO Sulawesi Utara, Antonius Sangkay, menegaskan bahwa edukasi dan sosialisasi harus terus diperkuat hingga ke tingkat akar rumput.
“Perlunya pemahaman yang masif kepada masyarakat apabila ada tawaran kerja ke luar negeri, jangan sampai terjebak dalam praktik perdagangan orang.
Melalui gerakan ini, Komunitas Lingkungan Peduli TPPO Sulut menegaskan komitmennya untuk terus memperluas jangkauan edukasi, memperkuat literasi migrasi aman, serta mendorong keterlibatan aktif masyarakat dalam pencegahan TPPO di Sulawesi Utara
“Harapan kami, setiap warga Sulawesi Utara menjadi bagian dari jaringan pencegahan TPPO. Karena hanya dengan kesadaran bersama, kita bisa melindungi generasi kita dari kejahatan perdagangan orang,” tambah Antonius. (*)