Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa insiden tersebut merupakan cerminan kegagalan sistemik dalam pengelolaan sampah di Jakarta yang telah berlangsung selama puluhan tahun. Ia menyebut kondisi Bantargebang sebagai “fenomena gunung es” dari persoalan yang selama ini diabaikan.
“Peristiwa ini seharusnya tidak terjadi apabila pengelolaan dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku. Ini menjadi peringatan keras bahwa keselamatan manusia dan kelestarian lingkungan harus menjadi prioritas utama,” ujar Hanif saat meninjau lokasi kejadian.
Berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup, TPST Bantargebang saat ini menampung sekitar 80 juta ton sampah yang terakumulasi selama 37 tahun. Kondisi tersebut diperparah dengan masih digunakannya metode open dumping yang dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Selain berisiko menimbulkan longsor susulan, metode tersebut juga berpotensi menyebabkan pencemaran lingkungan dalam skala besar. Pemerintah menilai kondisi ini tidak lagi dapat ditoleransi.
Hanif menegaskan bahwa pihak yang terbukti lalai hingga menyebabkan korban jiwa akan dikenakan sanksi tegas sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ancaman hukuman berupa pidana penjara selama 5 hingga 10 tahun serta denda hingga Rp10 miliar.
Longsor di Bantargebang bukanlah kejadian pertama. Catatan menunjukkan bahwa insiden serupa pernah terjadi pada tahun 2003 dan 2006, yang juga menimbulkan korban jiwa. Pada Januari 2026, kejadian amblasnya landasan bahkan sempat menyeret tiga truk sampah ke dasar sungai.
Rangkaian peristiwa tersebut menunjukkan adanya pola kegagalan dalam sistem pengelolaan yang belum tertangani secara menyeluruh. Pada insiden terbaru ini, empat korban yang meninggal dunia telah berhasil diidentifikasi dan dievakuasi.
Pihak Kementerian Lingkungan Hidup sebelumnya juga telah memberikan peringatan terkait tingginya risiko operasional di TPST Bantargebang. Namun, kondisi overload yang terus berlanjut diduga menjadi faktor utama terjadinya longsor.
Sebagai respons atas kejadian tersebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menghentikan sementara pengiriman sampah ke TPST Bantargebang guna mendukung proses evakuasi dan menjamin keselamatan petugas di lapangan.
Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta juga telah menyiapkan sejumlah titik pembuangan sementara untuk mengantisipasi penumpukan sampah selama proses evakuasi berlangsung. Sebanyak 13 unit alat berat dikerahkan untuk membuka timbunan sampah dan mempercepat penanganan di lokasi.
Sementara itu, proses penyelidikan telah dimulai dengan diterbitkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap sejumlah lokasi pengelolaan sampah yang dinilai berisiko tinggi, termasuk Bantargebang.
Dalam upaya mencegah kejadian serupa, pemerintah merencanakan transformasi sistem pengelolaan di TPST Bantargebang. Ke depan, lokasi tersebut akan difokuskan hanya untuk pengolahan sampah anorganik melalui peningkatan sistem pemilahan dari sumber.
Selain itu, optimalisasi fasilitas Refuse Derived Fuel (RDF) di Rorotan juga akan diperkuat untuk mengurangi beban sampah yang masuk ke Bantargebang. Pemerintah menargetkan kapasitas pengolahan sampah Jakarta dapat mencapai 8.000 ton per hari secara aman dan sesuai regulasi.
Tragedi ini menjadi pengingat bahwa persoalan sampah tidak hanya berdampak pada lingkungan, tetapi juga keselamatan manusia. Tanpa pembenahan menyeluruh dan konsisten, risiko serupa akan terus mengancam di masa mendatang.
Editor : ALengkong