MANADOPOST.ID-Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda Sulut, telah menetapkan oknum dosen Unima inisial DS sebagai tersangka terkait perkara dugaan kekerasan seksual terhadap korban EM, mahasiswi Unima yang ditemukan meninggal di kamar kos akhir tahun 2025.
“Perkembangan kasus Unima, beberapa waktu yang lalu kita sudah melaksanakan gelar penetapan tersangka. Setelah kita mengantongi keterangan ahli dari Apsifor, psikologi forensik," ungkap Direktur Ditres PPA-PPO Polda Sulut Kombes Pol Nonie Sengkey di Mapolda, Rabu (1/7/2026).
"Kemudian kita melaksanakan gelar penetapan tersangka dan telah menetapkan DS sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual yang dialami oleh korban Unima,” ungkapnya lagi. “Seperti yang kita tahu, bahwa DS itu adalah dosen dari Unima,” tambah Sengkey.
Menurut Kombes Nonie Sengkey, tersangka belum ditahan. “Tidak dilakukan penahanan karena yang bersangkutan kemarin itu dalam kondisi sakit, membutuhkan perawatan, ada melaksanakan operasi. Kita sudah bawa juga periksa di Rumah Sakit Bhayangkara dan sudah ada surat keterangan. Nanti setelah itu baru kita pikirkan lagi,” pungkasnya.(gnr)
Editor : Grand Regar