Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu Jaringan Riau–NTB di Bandara Soekarno-Hatta

ALengkong • Kamis, 2 Juli 2026 | 10:17 WIB
Barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan Bareskrim Polri dalam pengungkapan kasus penyelundupan jaringan Riau–NTB. (Ilustrasi)
Barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan Bareskrim Polri dalam pengungkapan kasus penyelundupan jaringan Riau–NTB. (Ilustrasi)

Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh jaringan lintas pulau Riau–Nusa Tenggara Barat (NTB). Dua orang kurir diamankan di Terminal Kedatangan 2E Bandara Internasional Soekarno-Hatta setelah diketahui menyembunyikan sabu di dalam tubuh mereka melalui anus.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan Tim Subdit IV Dittipidnarkoba yang dipimpin oleh Kombes Pol. Handik Zusen. Penyelidikan dilakukan setelah polisi menerima informasi mengenai rencana pengiriman sabu dari Pekanbaru, Riau, menuju Sumbawa, NTB, menggunakan jalur udara.

Berdasarkan hasil penyelidikan, dua tersangka yang diketahui bernama Musa dan Muhammad Guntur diduga membawa sekitar 500 gram sabu yang dibagi sama rata, masing-masing sekitar 250 gram. Untuk menghindari pemeriksaan keamanan, narkotika tersebut dimasukkan ke dalam tubuh melalui anus.

Tim kepolisian kemudian melakukan pemantauan di Terminal Kedatangan 2E Bandara Soekarno-Hatta pada Minggu (28/6/2026). Setelah pesawat yang ditumpangi kedua tersangka mendarat, petugas langsung melakukan penangkapan. Dalam pemeriksaan awal, keduanya mengakui membawa sabu yang disembunyikan di dalam tubuh mereka.

Selanjutnya, kedua tersangka dibawa ke Rumah Sakit EMC Tangerang untuk menjalani pemeriksaan menggunakan sinar-X (X-ray) serta proses pengeluaran barang bukti. Dari masing-masing tersangka, polisi berhasil mengeluarkan empat bungkus plastik bening berisi sabu, sehingga total terdapat delapan bungkus yang diamankan sebagai barang bukti.

Hasil pemeriksaan lebih lanjut mengungkap bahwa sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial Sofian alias Pian yang berada di Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis, Riau. Barang haram tersebut rencananya akan diserahkan kepada seorang penerima bernama Isnaini alias PP Bara di Sumbawa, NTB.

Untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, polisi menerapkan metode controlled delivery atau pengiriman di bawah pengawasan. Melalui operasi tersebut, petugas berhasil menangkap Isnaini di Sumbawa beserta alat komunikasi yang digunakan untuk berhubungan dengan para kurir.

Dalam keterangannya, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso mengungkapkan bahwa para pelaku diduga memanfaatkan keterbatasan fasilitas keamanan di bandara keberangkatan. Menurut hasil interogasi, Bandara Pekanbaru belum memiliki fasilitas body scanner, sehingga para pelaku berhasil melewati pemeriksaan tanpa terdeteksi.

Polisi memperkirakan nilai keseluruhan barang bukti mencapai sekitar Rp900 juta. Pengungkapan kasus ini juga dinilai berhasil mencegah peredaran narkotika yang berpotensi merugikan ribuan masyarakat.

Saat ini, ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di kantor Dittipidnarkoba Bareskrim Polri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, aparat kepolisian masih memburu dua orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) yang diduga berperan sebagai penyedia dan pemesan narkotika dalam jaringan tersebut.

Editor : ALengkong
#Narkoba