MANADOPOST.ID- Institusi TNI memberikan tanggapan resmi menyusul mencuatnya dugaan keterlibatan salah satu perwira menengah Angkatan Darat, Kolonel Budi Utomo, dalam pusaran kasus dugaan korupsi pengelolaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kepala Pusat Penerangan TNI, Brigjen Muhammad Nas, menegaskan pihaknya akan sepenuhnya menghormati jalannya proses hukum yang saat ini ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).
Nas menyampaikan bahwa institusinya menjunjung tinggi prinsip praduga tak bersalah dan menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada aparat penegak hukum yang berwenang. "TNI mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menyerahkan proses pembuktian kepada aparat penegak hukum," katanya dalam keterangan tertulis, Jumat (3/7/2026). Ia memastikan pihaknya akan segera menjalin koordinasi dengan tim penyidik Kejagung guna menindaklanjuti temuan tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Kasus ini mencuat setelah Kejagung mengumumkan adanya indikasi keterlibatan Budi, yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran di Badan Gizi Nasional (BGN). Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa Budi berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek pengadaan sepeda motor listrik di lingkungan BGN.
Syarief menjelaskan, proyek pengadaan kendaraan listrik tersebut turut melibatkan mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung, bersama Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal, Andri Mulyono, dengan total nilai anggaran mencapai Rp 1,03 triliun. Proses pengadaan diduga kuat dilakukan tanpa memenuhi ketentuan kontrak yang berlaku dan terindikasi terjadi penggelembungan harga.
Selain persoalan harga, penyidik juga menemukan indikasi manipulasi dokumen berita acara serah terima barang dalam proyek tersebut. Dari target 21.081 unit kendaraan yang seharusnya direalisasikan, baru 3.229 unit yang benar-benar terpenuhi. Meski demikian, pembayaran proyek disebut telah dicairkan seluruhnya, sehingga menimbulkan potensi kerugian negara dalam jumlah besar.
Kendati bukti awal keterlibatan Budi sudah dikantongi penyidik, Kejagung menegaskan belum menetapkan status tersangka terhadap yang bersangkutan. Syarief menjelaskan hal tersebut disebabkan posisi Budi sebagai prajurit TNI aktif, sehingga penanganan perkaranya harus ditempuh melalui mekanisme koneksitas bersama Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil).
"Karena kami di Pidsus itu tidak bisa memproses atau mentersangkakan TNI aktif. Itu dilakukan dengan cara koneksitas, makanya kami serahkan ke Jampidmil untuk selanjutnya akan diproses oleh Jampidmil," ujarnya.
Editor : ALengkong