MANADOPOST.ID-Insiden penyerangan dan pembakaran fasilitas PT Futai Sulawesi Utara (FSU) di Kota Bitung dinilai bukan sekadar persoalan hukum, tetapi menjadi alarm serius bagi iklim investasi di Sulawesi Utara. Peristiwa tersebut berpotensi menurunkan kepercayaan investor terhadap keamanan dan kepastian berusaha di daerah.
Jika kondisi seperti ini terus terjadi, promosi pemerintah untuk menarik investor baru dikhawatirkan menjadi sia-sia. Sebab, investor yang telah lebih dulu menanamkan modal justru dinilai belum memperoleh jaminan perlindungan yang memadai.
Dalam dunia investasi, kepastian hukum, keamanan, dan penyelesaian persoalan secara cepat merupakan faktor utama. Ketika muncul persoalan, baik menyangkut perizinan lingkungan maupun sengketa lainnya, pemerintah semestinya hadir sebagai fasilitator yang proaktif mencari solusi, bukan membiarkan persoalan berlarut hingga berujung aksi anarkis.
Sejumlah kalangan menilai pemerintah daerah harus menunjukkan arah pembangunan yang jelas. Visi dan misi pembangunan tidak cukup hanya menjadi dokumen, tetapi harus diwujudkan melalui kebijakan yang mampu menopang pertumbuhan ekonomi, menjaga investasi, dan menciptakan lapangan kerja. Tanpa itu, Sulawesi Utara berisiko kehilangan daya saing sebagai daerah tujuan investasi.
Sementara itu, PT Futai Sulawesi Utara mengungkap kronologi penyerangan dan pembakaran yang terjadi di area pabrik di Jalan Trans Sulawesi, Kota Bitung, Selasa (14/7/2026) malam hingga Rabu (15/7/2026) dini hari.
Kuasa hukum PT FSU, D. Novian Baeruma SH, dalam konferensi pers di Favehotel Bitung, Rabu (15/7/2026), menjelaskan insiden bermula sekitar pukul 22.00 WITA ketika sebuah kontainer menuju area pabrik dihadang. Sekitar pukul 23.00 WITA hingga 03.00 WITA, sekelompok massa kemudian melakukan penyerangan dan perusakan dengan tuduhan perusahaan masih menjalankan aktivitas produksi.
Namun, pihak perusahaan membantah tuduhan tersebut. Menurut Baeruma, sejak rapat bersama Forkopimda Kota Bitung pada 8 Juli 2026, PT Futai Sulawesi Utara telah menghentikan seluruh aktivitas produksi.
"Kami memiliki bukti berupa rekaman CCTV, kondisi boiler yang tidak aktif, serta tidak adanya pasokan air bersih akibat jalur distribusi yang ditutup. Semua bukti itu akan kami serahkan kepada aparat penegak hukum," katanya.
Perusahaan juga mengungkap kerusakan yang dialami sangat besar. Empat gedung mes karyawan, satu gudang, dua mobil, empat motor listrik, tiga kontainer bahan baku, serta sebagian gedung kantor mengalami kerusakan akibat pembakaran. Selain itu, sejumlah kamera CCTV ditemukan dalam kondisi rusak, sementara perangkat decoder CCTV diduga hilang.
Menurut kuasa hukum, kerugian perusahaan tidak hanya bersifat material, tetapi juga nonmaterial berupa terganggunya rasa aman pekerja, trauma karyawan, terhambatnya aktivitas perusahaan, hingga dampak terhadap reputasi usaha.
PT Futai Sulawesi Utara menegaskan perbedaan pendapat terhadap kegiatan usaha seharusnya diselesaikan melalui dialog dan mekanisme hukum, bukan melalui tindakan anarkis yang membahayakan keselamatan orang lain dan merusak aset perusahaan.
Perusahaan memastikan akan melaporkan seluruh rangkaian kejadian kepada aparat penegak hukum dan berharap proses penanganan dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan.
PT Futai Sulawesi Utara juga mengingatkan bahwa perusahaan berada di kawasan yang menjadi bagian dari pengembangan investasi nasional. Karena itu, perlindungan terhadap dunia usaha, kepastian hukum, dan keamanan investasi merupakan kepentingan bersama pemerintah, masyarakat, tenaga kerja, maupun investor.
Di akhir pernyataannya, perusahaan menyampaikan apresiasi kepada Wakil Wali Kota Bitung Randito Maringka, Kapolres Bitung AKBP Arie Sulistiyo Nugroho beserta jajaran, serta Dandim 1310/Bitung Letkol Inf Dewa Made DJ bersama personel TNI yang turun langsung membantu penanganan situasi di lokasi kejadian.(fys/gnr)
Editor : Grand Regar