MANADOPOST.ID-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara resmi menerima uang pengembalian kerugian negara sebesar Rp15.040.570.446 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan tambang emas PT HWR periode 2020–2025.
Uang pengembalian tersebut selanjutnya dititipkan ke rekening penampungan pada Bank Syariah Indonesia (BSI) sebagai bagian dari proses penanganan perkara.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Jacob Hendrik Pattipeilohy, menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi tidak berhenti pada penindakan pelaku, tetapi juga berorientasi pada penyelamatan kerugian negara melalui pemulihan aset.
“Pemberantasan korupsi tidak hanya fokus pada penindakan pelaku, tetapi juga memprioritaskan pemulihan aset (asset recovery). Penitipan uang Rp15,04 miliar di Bank BSI ini merupakan wujud komitmen transparan dan akuntabel Kejati Sulut untuk menyelamatkan uang rakyat," tegas Kajati dalam konferensi pers, Rabu (22/7) di Gedung Lantai 4 Kejati Sulut.
Menurutnya, penitipan dana tersebut merupakan bagian dari mekanisme hukum untuk mengamankan aset hasil pengembalian kerugian negara hingga proses perkara memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.
Langkah tersebut sekaligus menegaskan komitmen Kejati Sulut dalam mengedepankan pendekatan asset recoverysebagai bagian integral dari pemberantasan korupsi, sehingga kerugian keuangan negara dapat dipulihkan secara maksimal.
Kejati Sulut juga menegaskan akan terus mengawal penanganan perkara dugaan korupsi pengelolaan tambang emas PT HWR secara profesional, transparan, dan akuntabel, sekaligus memperkuat pengawasan terhadap tata kelola sektor sumber daya alam agar bersih dari praktik korupsi.
Penitipan uang senilai lebih dari Rp15 miliar tersebut diharapkan menjadi langkah nyata dalam upaya menyelamatkan keuangan negara sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Sulawesi Utara.(gnr)
Editor : Grand Regar