MANADOPOST.ID-Kejaksaan Negeri Talaud menahan empat tersangka dugaan korupsi pengadaan lahan SPBU, dengan Kerugian negara Rp2,2 miliar.
Penahanan dilakukan penyidik Kejari Talaud dari Kejaksaan Tinggi Sulut usai melakukan pemeriksaan maraton terhadap para tersangka. Keempat tersangka ditahan sekira pukul 23.15 WITA.
Empat tersangka yang ditetapkan berasal dari beberapa pihak yang terlibat dalam proses pengadaan lahan, yakni:
- MD, dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) selaku appraiser;
- RD, Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Kepulauan Talaud;
- H, mantan Kepala Seksi Pengukuran BPN Kepulauan Talaud; dan
- RK, selaku pemilik lahan.