Eks Ketua REI DPD Sulut jadi Salah Satu Tersangka yang Ditahan Kejari Talaud, Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan SPBU

Grand Regar • Dipublikasikan Kamis, 23 Juli 2026 | 15:14 WIB
Proses penahanan tersangka dugaan korupsi oleh penyidik Pidsus Kejari Talaud, Rabu 22 Juli malam di Kejati Sulut
Proses penahanan tersangka dugaan korupsi oleh penyidik Pidsus Kejari Talaud, Rabu 22 Juli malam di Kejati Sulut

MANADOPOST.ID-Eks Ketua Real Estate Indonesia (REI) DPD Sulut jadi salah satu tersangka dugaan korupsi, yang ditahan penyidik Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud.

Diketahui Kejari Talaud telah menahan empat tersangka, dalam perkara dugaan korupsi pengadaan lahan pembangunan SPBU di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Talaud tahun anggaran 2022.

“Bahwa pada hari Rabu, 22 Juli 2026 pukul 15:30 WITA s.d 23:45 WITA telah dilaksanakan Penetapan Tersangka dan Penahanan Tersangka oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun Anggaran 2022,” ungkap Kasiintel Kejari Talaud Samuel Naibaho SH MH.

Berikut Identitas para tersangka:

1. HARYANTO selaku Plt Kepala Seksi Survey dan Pemetaan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun 2022, tempat tinggal Desa Winangun                       Atas, Kecamatan Pineleng, Minahasa.

2. MARLEEN ERNA DIEN selaku Penilai Pada Kantor Jasa Penilai Publik Henricus Judi Adrianto, Tempat Tinggal Soko Alam Permai Blok C-6 RT053 / RW007, Kelurahan Lebung Gajah, Kecamatan Sematang Borang, Kota Palembang. Pekerjaan Konsultan.

3. RISNA DALI selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun 2022; Tempat Tinggal Kelurahan Kotobangon, Kotamobagu. Pekerjaan ASN.

4. RUDDY KULULU selaku Direktur PT. Rentby Tunas Jaya. Tempat Tinggal Desa Kolong, Kabupaten Minahasa Utara. Pekerjaan Wiraswasta. Ruddy diketahui merupakan mantan Ketua REI DPD Sulut.

“Sejak Pukul 17.30 WITA dilaksanakan Penetapan Tersangka oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud. Pukul 21.30 WITA dilaksanakan pemeriksaan kesehatan oleh Tenaga Kesehatan. Pukul 23.45 WITA tersangka didampingi Tim Seksi Tindak Pidana Khusus dibawa menuju Rumah Tahanan Kelas IIA Manado. Pukul 00.10 WITA Tersangka didampingi Tim Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud tiba di Lapas Kelas IIA Manado dan langsung dilakukan pemeriksaan administrasi oleh petugas Lapas Kelas IIA Manado. Pukul 00.25 WITA proses pelaksanaan pemeriksaan administrasi di Lapas Kelas III Lirung selesai,” urai Samuel.

Editor : Grand Regar
ruddy kululu SPBU Kejati Sulut Kejari Talaud Korupsi