Kasus Korupsi Tambang Emas PT HWR: 25 Saksi Seret Nama Ci Gin, Bos ITCenter Manado Jemmy Asiku Bakal Diperiksa Pidsus Kejati Sulut

Grand Regar • Dipublikasikan Jumat, 24 Juli 2026 | 10:56 WIB
Penyidik Pidsus Kejati melakukan penggeledahan serta penyitaan barang bukti berupa uang tunai Rp18 miliar lebih dan emas, Rabu (22/07/2026)
Penyidik Pidsus Kejati melakukan penggeledahan serta penyitaan barang bukti berupa uang tunai Rp18 miliar lebih dan emas, Rabu (22/07/2026)

MANADOPOST.ID-Kejaksaan Tinggi Sulut melakukan upaya paksa di kediaman Bos ITCenter Manado EL alias Ci Gin dan Jemmy Asiku. Penyidik Pidsus Kejati melakukan penggeledahan serta penyitaan barang bukti berupa uang tunai Rp18 miliar lebih dan emas, Rabu (22/07/2026).

Berikut penjelasan Kepala Seksi Penyidikan Kejati Sulut Oikurnia Zega SH MH.

"Rabu 22 Juli 2026, Kejaksaan Tinggi Sulut melakukan penggeledahan, bahkan penyitaan yang dilaksanakan di tiga tempat. Yang pertama di gedung IT Center lantai tiga kantor pemasaran, kemudian di Taman Parafon yang bertempat di Desa Tateli, dan sebagaimana rekan-rekan tahu saat ini kita berada di rumah yang bertempat di kompleks Bahu Mall,” ungkap Oikurnia Zega usai proses penggeledahan dan penyitaan, Jumat 23 Juli dini hari.

Dietegaskannya, pelaksanaan penggeledahan ini merupakan pengembangan dari tindak pidana korupsi PT HWR, tindak pidana korupsi pertambangan yang dilakukan oleh PT HWR di tahun 2019 sampai 2025.

“Dan dari hasil penggeledahan di tiga lokasi ini yang kami peroleh, yang pertama ada dokumen-dokumen pertambangan terkait PT HWR juga kami temukan. Kemudian adanya perlengkapan pemurnian emas, kemudian kami mendapatkan dore emas dengan nilai 89 gram dan yang paling signifikan yang kami peroleh yaitu uang sejumlah Rp18.866.836.000 dalam pecahan Rp100.000, dalam pecahan Rp50.000, dan juga ada mata uang asing,” jelas Oikurnia Zega.

“Jadi itu kegiatan penggeledahan yang kami lakukan pada hari Kamis (kemarin). Dan untuk hal-hal yang lain nanti akan kami sampaikan secara transparan terkait dengan temuan-temuan yang sudah kami peroleh di hari Kamis ini.,” tegasnya.

Lantas rumah siapa yang digeledah? “Rumah yang kami datangi ini ya, ini sasarannya yang pertama inisial EL, juga di dalamnya ada inisial JA,” kata Oikurnia Zega.

Ditegaskannya, Kejati Sulut dalam melaksanakan penggeledahan ini sesuai dengan ketentuan KUHAP, pihaknya melibatkan pemerintah setempat. “Jadi ada lurah secara langsung yang menyaksikan ketika kami melakukan penggeledahan, juga ada pihak dari rumah sendiri,” ungkapnya.

EL atau yang biasa disebut Ci Gin saat penggeledahan berada di lokasi. "Yang bersangkutan ada."

Kembali ditegaskan Oikurnia Zega, pengembangan kasus ini terkait perkara dugaan pengelolaan pertambangan ilegal. “Pengembangan dari perkara PT HWR, tindak pidana korupsi pertambangan,” tegasnya.

Terkait status JA, Oikurnia Zega menyebutkan bakal melakukan pemanggilan. “Dari hasil yang kami temukan ini kami akan dalami dan dalam waktu dekat kami akan melakukan pemeriksaan dan akan kami transparan juga kepada teman-teman."

Sementara terkait EL alias Ci Gin sudah diperiksa berulang kali. “Yang pemilik rumah sudah kami melakukan pemeriksaan. Mungkin sudah beberapa kali melakukan pemeriksaan, bahkan saksi-saksi yang mengatakan atau menunjuk ke EL ini itu sudah ada kurang lebih hampir 25 saksi, gitu,” pungkasnya.(gnr)

Editor : Grand Regar
ITCenter Manado penggeledahan Kejati Sulut Jemmy Asiku Korupsi