MANADOPOST.ID-Penyidik Pidsus Kejati Sulut melakukan upaya paksa di tiga tempat sekaligus milik Jemmy Asiku dan EL alias Ci Gin, Rabu 22 Juli 2026.
Penggeledahan dan penyitaan pertama di gedung ITCenter lantai tiga kantor pemasaran. Kemudian di Taman Parafon yang bertempat di Desa Tateli, dan tempat ketiga yaitu rumah yang bertempat di kompleks Bahu Mall. Hasilnya penyidik Kejati Sulut menyita uang tunai Rp18 miliar lebih dan menemukan emas.
Seperti diketahui, penggeledahan dan penyitaan dilakukan Kejati Sulut dalam rangka pengembangan tindak pidana korupsi pengelolaan tambang emas PT HWR di Ratatotok Kabupaten Minahasa Tenggara. Perkara ini menurut data Pidsus Kejati Sulut merugikan negara sebesar Rp45 miliar.
Dengan rincian Rp17 miliar kerugian akibat kerusakan lingkungan dan Rp28 miliar dari penjualan hasil pertambangan yang tidak sesuai RKAB.
Total tersangka kasus ini sudah ada tiga orang sejak Juni bulan lalu. Ada BAT, BDT dan HJ. Nama terakhir masih berstatus DPO.
Diketahui, menurut Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Sulut Oikurnia Zega SH MH, terkait status Jemmy Asiku, dia menyebutkan bakal melakukan pemeriksaan. “Dari hasil yang kami temukan ini kami akan dalami dan dalam waktu dekat kami akan melakukan pemeriksaan dan akan kami transparan juga kepada teman-teman,” ungkap Oikurnia Zega.
Sementara terkait EL alias Ci Gin sudah diperiksa berulang kali. “Yang pemilik rumah sudah kami melakukan pemeriksaan. Mungkin sudah beberapa kali melakukan pemeriksaan, bahkan saksi-saksi yang mengatakan atau menunjuk ke EL ini itu sudah ada kurang lebih hampir 25 saksi, gitu,” tandasnya.(gnr)
Editor : Grand Regar