Akun Facebook Augus Assa Dilapor ke Polda Sulut oleh LSM Suara Indonesia, Posting Dugaan Ujaran Kebencian terhadap Kapolda Sulut

Grand Regar • Dipublikasikan Minggu, 26 Juli 2026 | 07:52 WIB
Laporan dugaan ujaran kebencian terhadap Kapolda Sulut resmi dilaporkan ke Polda Sulut
Laporan dugaan ujaran kebencian terhadap Kapolda Sulut resmi dilaporkan ke Polda Sulut

MANADOPOST.ID-Laporan resmi disampaikan ke Polda Sulawesi Utara terkait dugaan ujaran kebencian, pencemaran nama baik, dan penghasutan melalui media sosial.

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Suara Indonesia resmi melaporkan akun Facebook bernama Augus Assa ke Polda Sulawesi Utara atas dugaan ujaran kebencian, pencemaran nama baik, dan penghasutan yang ditujukan kepada Kapolda Sulut Irjen Pol Roycke Harry Langie melalui media sosial.

Laporan tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Sekretaris LSM Suara Indonesia Sulawesi Utara, Marcelino Zwingly Andrie Rumimper, pada 24 Juli 2026.

Menurut Marcelino, laporan itu dibuat setelah akun Facebook tersebut diduga mengunggah konten yang menyerang institusi Polri dan menyudutkan Kapolda Sulut Irjen Pol Roycke Harry Langie pada 23 Juli 2026.

Selain itu, akun tersebut juga disebut menyertakan foto keluarga Kapolda Sulut dalam unggahannya. Menurut pelapor, tindakan tersebut dinilai dapat merugikan nama baik serta citra institusi kepolisian di mata masyarakat.

LSM Suara Indonesia meminta Polda Sulawesi Utara segera menindaklanjuti laporan tersebut melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pelapor menilai unggahan akun Facebook tersebut berisi informasi yang dianggap tidak benar serta berpotensi memengaruhi opini publik terkait penanganan perkara dugaan korupsi dana hibah GMIM yang sedang ditangani Polda Sulut.

Dalam laporannya, LSM Suara Indonesia menduga perbuatan tersebut berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta sejumlah ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dugaan pelanggaran tersebut masih menjadi materi laporan dan akan ditindaklanjuti oleh penyidik.

Marcelino menegaskan pihaknya berharap proses hukum berjalan secara profesional sesuai mekanisme yang berlaku.

"Kami menuntut agar Polda Sulawesi Utara dapat segera melakukan penyelidikan, penyidikan, dan membawa pembuat akun Facebook Augus Assa ke ranah hukum karena diduga telah mengumbar ujaran kebencian terhadap institusi Kepolisian Sulut serta menghasut para jemaat GMIM dengan menyebut penahanan terhadap pendeta dan pelsus sebagai tindakan kriminalisasi. Padahal, sejak awal Polda Sulut menangani kasus dugaan korupsi bantuan hibah ke GMIM secara profesional dan sesuai koridor hukum," ujar Marcelino.

LSM Suara Indonesia berharap penanganan laporan tersebut dapat dilakukan secara objektif dan sesuai peraturan perundang-undangan guna menjaga kepastian hukum, rasa aman, serta kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum di Sulawesi Utara.(gnr)

Editor : Grand Regar
LSM Suara Indonesia Akun Facebook Augus Assa Dugaan ujaran kebencian Kapolda Sulut UU ITE