MANADOPOST.ID — Perry Warjiyo tidak lagi melanjutkan tugasnya sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI). Pengunduran diri Perry telah disampaikan kepada Presiden dan selanjutnya akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Informasi tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (27/7/2026).
Prasetyo mengatakan, pemerintah telah menerima surat pengunduran diri Perry Warjiyo dari jabatan Gubernur BI. Surat tersebut, menurutnya, diterima secara resmi sehari sebelum konferensi pers digelar.
"Per kemarin, secara resmi, kami menerima surat pengunduran diri Gubernur BI kepada Bapak Presiden," kata Prasetyo.
Setelah pengunduran diri tersebut diterima, pemerintah akan menindaklanjuti proses administrasinya melalui penerbitan keputusan terkait pemberhentian Perry dari jabatannya.
Sementara itu, untuk memastikan roda kepemimpinan bank sentral tetap berjalan, posisi Gubernur BI untuk sementara akan diisi oleh Deputi Gubernur Senior BI, Destry Damayanti.
Prasetyo menjelaskan, penunjukan tersebut dilakukan dengan mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Bank Indonesia yang mengatur mengenai mekanisme pengisian jabatan Gubernur BI apabila terjadi kekosongan jabatan.
"Yang selanjutnya akan menjabat sebagai Gubernur BI Sementara, yang dimaksud Gubernur Senior adalah Ibu Destry Damayanti," ujarnya.
Dengan demikian, Destry Damayanti akan menjalankan tugas sebagai Gubernur BI sementara hingga proses penetapan gubernur definitif dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang diperoleh, keputusan Perry Warjiyo untuk mengundurkan diri disebut berkaitan dengan kondisi kesehatan.
Perry Warjiyo sebelumnya dipercaya memimpin Bank Indonesia dan memiliki peran penting dalam menjaga stabilitas moneter serta sistem keuangan nasional. Pergantian kepemimpinan ini menjadi perhatian karena BI memiliki posisi strategis dalam menentukan arah kebijakan moneter dan menjaga stabilitas perekonomian Indonesia.
Dari informasi yang beredar pemuduran dirinya karena alasan kesehatan. Tapi ada juga yang mengatakan karena sukarela.
Editor : Ayurahmi Rais