Berikut Kronologi dari Awal Terbongkarnya Korupsi Rp45 Miliar PT HWR hingga Berujung Dugaan Keterlibatan EL alias Ci Gin dan Bos ITCenter Jemmy Asiku

Grand Regar • Dipublikasikan Rabu, 29 Juli 2026 | 11:27 WIB
Salah satu lokasi yaitu sebuah rumah, yang digeledah oleh penyidik Pidsus Kejati Sulut pekan lalu, terkait kasus dugaan korupsi PT HW
Salah satu lokasi yaitu sebuah rumah, yang digeledah oleh penyidik Pidsus Kejati Sulut pekan lalu, terkait kasus dugaan korupsi PT HW

MANADOPOST.ID-Menurut Kejati Sulut, dugaan tindak pidana korupsi terjadi dalam pengelolaan kegiatan usaha pertambangan di dalam konsesi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Hakian Wellem Rumansi (HWR) di Desa Ratatotok I, Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara.

Tahun 2019

BAT menjabat sebagai Kepala Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Utara. Dalam perkara ini, penyidik menduga terdapat penyalahgunaan kewenangan yang berkaitan dengan pengelolaan kegiatan pertambangan di wilayah IUP PT HWR.

Pada periode yang sama, BDG menjabat sebagai Direktur PT HWR (2019–2024), sedangkan HJ menjabat sebagai Manajer Operasional/Produksi PT HWR untuk periode 2020–2025.

Periode 2020–2025

Menurut hasil penyidikan, aktivitas pertambangan diduga tidak berjalan sesuai ketentuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

Berikut adalah ringkasan inti RKAB pertambangan menurut aturan Kementerian ESDM:

Lanjut ke Kronologi:

Penyidik juga menduga terjadi kerusakan lingkungan seluas sekitar 43 hektare yang berdasarkan penilaian ahli lingkungan IPB menimbulkan kerugian sekitar Rp17 miliar.

Selain itu, penyidik menduga terjadi penjualan hasil pertambangan yang tidak sesuai RKAB dengan nilai kerugian negara sekitar Rp28 miliar.

Total dugaan kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai sekitar Rp45 miliar.

Tahap Penyidikan

Tim Penyidik Kejati Sulut kemudian menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni:

BAT dan BDG ditahan untuk kepentingan penyidikan, sedangkan HJ ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah tiga kali tidak memenuhi panggilan penyidik.

Dalam proses penyidikan tersebut, Kejati Sulut juga menyita uang pengembalian kerugian negara dari PT HWR sebesar Rp15.040.570.446 yang kemudian dititipkan sebagai bagian dari upaya penyelamatan keuangan negara.

Pengembangan Perkara

Seiring berjalannya penyidikan, tim penyidik mendalami dugaan adanya pihak lain yang melakukan aktivitas pertambangan di dalam konsesi IUP PT HWR.

Berdasarkan hasil penyidikan, dari total luas IUP sekitar 100 hektare, PT HWR disebut hanya menguasai dan mengelola sekitar 30,2 hektare, sedangkan sekitar 69,8 hektare diduga dikuasai dan dikelola oleh pihak lain.

Salah satu pihak yang disebut penyidik adalah EL alias Ci Gin.

23 Juli 2026
Untuk menindaklanjuti hasil pengembangan perkara, Kejati Sulut menerbitkan Surat Perintah Penggeledahan yang kemudian dilaksanakan pada 23 Juli 2026 berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Manado.

Penggeledahan dilakukan di tiga lokasi yang menurut penyidik berkaitan dengan EL, yaitu:

Hasil Penggeledahan
Setelah penggeledahan selama sekitar 13 jam, penyidik menyatakan menemukan dan menyita sejumlah barang bukti berupa:

Seluruh uang sitaan tersebut kemudian dititipkan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Kejati Sulut pada Bank Syariah Indonesia (BSI).

Pendalaman Dugaan Keterlibatan Pihak Lain

Menurut Kejati Sulut, hasil penggeledahan menjadi dasar untuk melakukan pendalaman lebih lanjut. Penyidik menyatakan akan memanggil pihak-pihak yang dianggap terkait, termasuk mendalami dugaan keterlibatan JA dalam aktivitas pertambangan yang diduga dilakukan EL di dalam wilayah konsesi PT HWR. Apalagi menurut menyidik pidsus, ada 25 saksi yang telah diperiksa semuanya menyebut nama EL alias Ci Gin.

Hingga pernyataan tersebut disampaikan, Kejati Sulut menegaskan proses penyidikan masih terus berlangsung dan tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka baru apabila ditemukan alat bukti yang cukup, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(gnr)

Editor : Grand Regar
bos itcenter korupsi pt hwr kronologi Kejati Sulut tambang emas