MANADOPOS.ID-Ditlantas Polda Sulut menindaklanjuti pemberitaan maraknya penggunaan knalpot brong, kendaraan tanpa plat nomor polisi serta pelanggaran lainnya.
Dari pantauan di Mapolda, sejumlah kendaraan tampak diamankan personel Subdit Gakkum Ditlantas Polda Sulut usai terjaring lewat sistem hunting, Rabu (29/07/2026).
Menurut petugas, semua pelanggar akan dikenakan sanksi tegas berupa tilang hingga kendaraan ditahan akibat tidak layak jalan. Tidak ada teguran. Operasi akan digelar 30 hari ke depan.(gnr)
Editor : Grand Regar