Surat Perintah Dirlantas: 30 Hari Ditlantas Polda Sulut Operasi Knalpot Brong hingga Tanpa Plat Nomor, Kendaraan Langsung Ditahan dan Ditilang!

Grand Regar • Dipublikasikan Rabu, 29 Juli 2026 | 16:42 WIB
Sebuah mobil terjaring bersama motor melalui operasi yang dilaksanakan Ditlantas Polda Sulut, Rabu (29/07/2026)
Sebuah mobil terjaring bersama motor melalui operasi yang dilaksanakan Ditlantas Polda Sulut, Rabu (29/07/2026)

MANADOPOS.ID-Ditlantas Polda Sulut menindaklanjuti pemberitaan maraknya penggunaan knalpot brong, kendaraan tanpa plat nomor polisi serta pelanggaran lainnya.

Dari pantauan di Mapolda, sejumlah kendaraan tampak diamankan personel Subdit Gakkum Ditlantas Polda Sulut usai terjaring lewat sistem hunting, Rabu (29/07/2026).

Menurut petugas, semua pelanggar akan dikenakan sanksi tegas berupa tilang hingga kendaraan ditahan akibat tidak layak jalan. Tidak ada teguran. Operasi akan digelar 30 hari ke depan.(gnr)

Editor : Grand Regar
Ditlantas Polda Sulut operasi Tilang kendaraan