Kasatreskrim Polres Minut Pastikan Kasus Senapan Angin di Likupang Berlanjut ke Penyidikan, Polisi Tegaskan Insiden Terjadi Tanpa Unsur Kesengajaan

Grand Regar • Dipublikasikan Kamis, 30 Juli 2026 | 14:11 WIB
Lega Ikhwan Herbayu
Lega Ikhwan Herbayu

MANADOPOST.ID–Polres Minahasa Utara menegaskan penanganan kasus insiden senapan angin yang melukai seorang warga di Kampung Ambong, Kecamatan Likupang, masih terus berproses.

Penyidik memastikan perkara tersebut tetap berjalan sesuai ketentuan hukum, sekaligus menegaskan hasil penyelidikan sementara tidak menemukan adanya unsur kesengajaan dalam peristiwa yang terjadi saat korban dan terlapor berburu burung bersama.

Kasus ini sebelumnya menjadi perhatian publik setelah ramai diperbincangkan di media sosial. Sejumlah unggahan bahkan memunculkan dugaan adanya unsur kesengajaan serta tudingan lambannya penanganan perkara oleh kepolisian.

Menanggapi hal tersebut, Kasatreskrim Polres Minahasa Utara Iptu Lega Ikhwan Herbayu, menegaskan bahwa penyidik telah melakukan serangkaian pemeriksaan dan memastikan peristiwa itu merupakan kecelakaan.

"Tidak ada niat jahat (mens rea) dalam peristiwa ini. Terlapor dan korban sebenarnya berteman. Saat itu mereka sedang berburu burung, terlapor membawa senapan angin yang disangkutkan di punggungnya. Namun, senapan tersebut secara tidak sengaja meletus dan mengenai kepala korban," ujar Iptu Lega Herbayu.

Ia juga meluruskan berbagai narasi yang berkembang di media sosial yang menyebut korban sengaja ditembak oleh pelaku. Menurutnya, tudingan tersebut tidak sesuai dengan fakta yang diperoleh penyidik.

Sebelum membawa perkara ke proses hukum lebih lanjut, penyidik telah memfasilitasi pertemuan antara keluarga korban dan terlapor untuk menempuh penyelesaian secara kekeluargaan. Namun, upaya mediasi tersebut tidak mencapai kesepakatan.

"Korban meminta biaya pengobatan dan ganti rugi sebesar Rp25 juta, sementara pihak keluarga terlapor baru mampu menyanggupi Rp5 juta. Karena tidak ada titik temu, maka kasus ini kami tingkatkan ke tahap penyidikan," jelasnya.

Polres Minahasa Utara memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum. Masyarakat diimbau tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi serta mempercayakan proses penanganan perkara kepada penyidik.(gnr)

Editor : Grand Regar
Kasatreskrim Polres Minut senapan angin Minahasa Utara Korban