Tiga Pimpinan BPMS GMIM Diperiksa Polda Sulut, Kuasa Hukum Akui Surat ke Presiden Berisi Persoalan GMIM

Grand Regar • Dipublikasikan Selasa, 4 Agustus 2026 | 12:50 WIB
Ketua BPMS Pdt Adolf Wenas usai menjalani pemeriksaan di Mapolda Sulut, bersama pimpinan BPMS lainnya.
Ketua BPMS Pdt Adolf Wenas usai menjalani pemeriksaan di Mapolda Sulut, bersama pimpinan BPMS lainnya.

MANADOPOST.ID-Badan Pekerja Majelis Sinode (BPMS) GMIM melalui kuasa hukumnya memberikan klarifikasi usai tiga pimpinan BPMS menjalani pemeriksaan di Polda Sulawesi Utara, Senin (3/8/2026).

Pemeriksaan yang berlangsung hampir 10 jam itu berkaitan dengan laporan informasi hasil patroli siber Polda Sulut.

Kuasa hukum BPMS GMIM Alfian Rattu, mengatakan penyidik meminta klarifikasi atas isi pemberitaan yang memuat pernyataan empat orang berinisial LR, TW, JW, dan DT.

"Jadi kita dipanggil dalam rangka laporan informasi yang ditemukan oleh tim patroli cyber Polda terhadap berita. Laporan ini yang diminta klarifikasi dari kami, dari BPMS," ujar Alfian Rattu.

Dalam pemeriksaan, penyidik juga menanyakan surat yang pernah dikirim BPMS kepada Presiden. Menurut Rattu, isi surat tersebut hanya berupa permohonan audiensi dan tidak memuat isi sebagaimana diberitakan.

“Ternyata hanya berisi permohonan audiensi dengan Bapak Presiden. Jadi tidak sebagaimana maksud dari pemberitaan di dalam berita tersebut," katanya.

Rattu juga menegaskan BPMS tidak pernah menyampaikan pernyataan yang menyebut adanya "cawe-cawe" sebagaimana tercantum dalam pemberitaan tersebut. Menurutnya, selama pemeriksaan tidak ditemukan pernyataan itu berasal dari Ketua BPMS maupun pengurus lainnya.

“Di dalam pemeriksaan tadi tidak ada penyebutan kata-kata cawe-cawe itu. Itu ada memang di dalam berita tersebut, tetapi tidak ada sama sekali dari BPMS, dari Pak Ketua BPMS atau siapa saja yang menyatakan bahwa ada kata cawe-cawe. Tidak ada ditemukan," tegasnya.

Ia memastikan BPMS tidak pernah menyampaikan pernyataan tersebut kepada pihak mana pun. Kuasa hukum BPMS juga membantah anggapan bahwa surat kepada Presiden berisi tudingan intervensi Kapolda Sulut dalam penanganan suatu perkara. Menurutnya, surat itu murni berisi permohonan audiensi.

"Tidak ada di dalam surat tersebut yang menyatakan seperti itu. Suratnya juga sudah kita berikan ke teman-teman penyidik. Itu permohonan audiensi dengan Presiden," jelasnya.

Rattu menambahkan, surat tersebut dikirim atas nama kelembagaan BPMS untuk meminta audiensi dengan presiden. “Bertemu dengan bapak presiden tentunya. Di dalam surat tersebut juga menyampaikan beberapa persoalan yang dihadapi GMIM,” ungkap Rattu.

Salinan surat itu juga telah diserahkan kepada penyidik sebagai bagian dari proses klarifikasi.

Dalam pemeriksaan tersebut, tiga pimpinan BPMS yang dimintai keterangan yakni Ketua BPMS Pdt. Dr. Adolf Wenas, M.Th., Wakil Ketua BPMS Pdt. Yanny Rende, dan Sekretaris BPMS Pdt. Dr. Ever Tangel, M.Pd.K. Ketiganya menjawab sekitar 20 pertanyaan selama hampir 10 jam.(gnr)

Editor : Grand Regar
Presiden surat GMIM BPMS Polda Sulut