MANADOPOST.ID-Kapolda Sulawesi Utara Irjen Pol Roycke Langie membantah tudingan yang menyebut dirinya ikut campur atau melakukan intervensi terhadap urusan internal Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM).
Menurutnya, langkah yang dilakukan Polda Sulut semata-mata merupakan bagian dari proses penegakan hukum berdasarkan laporan resmi yang diterima penyidik, bukan mencampuri urusan organisasi gereja.
“Kami Kepolisian Daerah Sulawesi Utara tentunya melayani masyarakat yang melapor,” ujar Langie kepada wartawan, Senin (3/8/2026) sore di Mapolda Sulut.
Kapolda menjelaskan bahwa proses hukum yang sedang berjalan merupakan tindak lanjut dari dugaan perbuatan melawan hukum yang muncul setelah perkara korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
”Jadi begini, sebenarnya bukan itu yang menjadi masalah pertama. Ini kan ada rangkaian proses hukum yang dari awal tentang kasus korupsi. Nah, setelah itu ada laporan resmi di mana diduga ada perbuatan melawan hukum yang terjadi setelah kasus korupsi yang sudah inkrah. Salah satunya adalah pemalsuan tanda tangan, kemudian yang kedua adalah masalah uang yayasan,” tegas Kapolda Sulut.
Kapolda menyayangkan munculnya opini yang menyudutkan dirinya dan menilai penegakan hukum yang dilakukan seolah merupakan bentuk kesalahan atau intervensi terhadap GMIM.
Ia menegaskan bahwa seluruh organisasi memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum dan setiap laporan yang memenuhi unsur akan diproses secara profesional dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia.
”Kan saya pernah katakan bahwa GMIM itu adalah organisasi terhormat, bukan organisasi negara. Kalau ada permasalahan hukum ya kita harus proses. Mari kita nerima ini dengan proses hukum yang bermartabat dan semua proses hukum yang kita lalui itu semua menjunjung tinggi hak asasi manusia,” pungkasnya.
Polda Sulut menegaskan komitmennya untuk menuntaskan penyelidikan dugaan perkara tersebut secara transparan serta mengimbau seluruh pihak agar memberikan kepercayaan kepada aparat penegak hukum untuk menjalankan proses sesuai ketentuan yang berlaku.(gnr)
Editor : Grand Regar