MANADOPOST.ID-Polda Sulut melalui Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) resmi memperketat pengawasan terhadap penjualan dan pemasangan knalpot brong atau knalpot racing.
Para pemilik toko variasi maupun bengkel mobil dan sepeda motor diminta tidak lagi melayani pemasangan knalpot brong karena tidak sesuai spesifikasi teknis untuk kendaraan harian.
Kebijakan tersebut tertuang dalam surat bernomor B/86/VIII/DIK.6.6./2026/Dit Lantas tertanggal 4 Agustus 2026, yang ditandatangani Direktur Lalu Lintas Polda Sulut Kombes Pol Yudi Kristanto, S.I.K.
Dalam surat itu dijelaskan bahwa kebijakan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Surat Telegram Kapolda Sulut Nomor ST/148/V/HUK.1.2./2026 mengenai penegakan hukum terhadap kendaraan tanpa TNKB dan penggunaan knalpot yang tidak memenuhi spesifikasi teknis.
Ditlantas Polda Sulut menegaskan bahwa penjualan knalpot racing hanya diperbolehkan untuk kebutuhan balap resmi yang memiliki izin dari penyelenggara dan mendapat pengakuan dari Ikatan Motor Indonesia (IMI).
Selain itu, pemilik toko maupun bengkel diminta meminta bukti berupa lisensi pembalap, KTA klub resmi, atau surat rekomendasi penyelenggara event sebelum melakukan transaksi penjualan knalpot spesifikasi balap.
Yang paling ditekankan dalam surat tersebut adalah larangan melayani penjualan maupun pemasangan knalpot racing atau knalpot bising pada kendaraan harian yang digunakan di jalan umum. Langkah ini dilakukan untuk menekan pelanggaran lalu lintas sekaligus mengurangi gangguan kebisingan yang kerap dikeluhkan masyarakat.
Tidak hanya itu, bengkel dan toko variasi juga diminta ikut memberikan edukasi kepada pelanggan mengenai aturan batas kebisingan kendaraan.
Ditlantas mengingatkan bahwa penggunaan knalpot yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 285 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Melalui surat tersebut, Ditlantas Polda Sulut mengajak seluruh pelaku usaha di bidang otomotif untuk berpartisipasi aktif menciptakan kondisi lalu lintas yang aman, tertib, dan kondusif.
Kerja sama antara aparat kepolisian, pemilik bengkel, dan toko variasi dinilai menjadi salah satu langkah penting untuk mengurangi penggunaan knalpot bising di jalan raya.
Imbauan ini sekaligus menjadi sinyal, penertiban knalpot racing atau yang tidak sesuai spesifikasi di Sulut kimi semakin diperketat sesuai perundang-undangan yang berlaku.(gnr)
Editor : Grand Regar