MANADOPOST.ID-Ditlantas Polda Sulut menegaskan bahwa knalpot racing tidak boleh digunakan pada kendaraan harian yang beroperasi di jalan umum. Penggunaan knalpot spesifikasi balap hanya diperbolehkan untuk kendaraan yang mengikuti ajang balap resmi dengan memenuhi persyaratan tertentu.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Ditlantas Polda Sulut Nomor B/36/VIII/DIK.6.6./2026/Dit Lantastertanggal 4 Agustus 2026 yang ditandatangani Direktur Lalu Lintas Polda Sulut Kombes Pol Yudi Kristanto, S.I.K.
Berikut daftar syaratnya:
- Dalam surat edaran itu dijelaskan, knalpot racing hanya boleh dijual dan dipasang untuk kendaraan balap resmi yang mengikuti perlombaan berizin dan diakui oleh Ikatan Motor Indonesia (IMI). Dengan kata lain, kendaraan yang digunakan sehari-hari di jalan raya tidak diperbolehkan menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis.
- Ditlantas Polda Sulut juga menetapkan sejumlah syarat sebelum penjualan knalpot racing dilakukan.
- Pemilik toko variasi maupun bengkel diwajibkan meminta bukti bahwa pembeli memang merupakan bagian dari kegiatan balap resmi.
- Dokumen yang harus ditunjukkan antara lain lisensi pembalap, Kartu Tanda Anggota (KTA) klub resmi, atau surat rekomendasi dari penyelenggara event balap. Persyaratan tersebut menjadi dasar agar knalpot racing tidak disalahgunakan untuk kendaraan yang digunakan di jalan umum.
- 5. Sebaliknya, toko variasi dan bengkel diminta menolak penjualan maupun pemasangan knalpot racing atau knalpot bising pada kendaraan harian.
Kebijakan ini bertujuan menekan pelanggaran lalu lintas sekaligus mengurangi kebisingan yang selama ini banyak dikeluhkan masyarakat.
Surat edaran tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Surat Telegram Kapolda Sulut Nomor ST/148/V/HUK.1.2./2026mengenai penegakan hukum terhadap kendaraan tanpa TNKB dan penggunaan knalpot yang tidak memenuhi spesifikasi teknis.
Selain melakukan pembatasan penjualan, Ditlantas Polda Sulut juga meminta seluruh bengkel dan toko variasi ikut memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai aturan batas kebisingan kendaraan serta pentingnya menggunakan komponen yang memenuhi standar teknis dan laik jalan.
Dalam surat edaran itu juga diingatkan bahwa penggunaan knalpot yang tidak memenuhi persyaratan teknis dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 285 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Melalui kebijakan ini, Ditlantas Polda Sulut mengajak seluruh pelaku usaha otomotif mendukung terciptanya lalu lintas yang aman, tertib, dan nyaman. Penegakan aturan terhadap penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis dipastikan akan terus diperketat di wilayah Sulawesi Utara.(gnr)
Editor : Grand Regar