Pemprov Sulut Hadirkan Program 'Keringanan Merdeka' bagi Wajib Pajak, Ini Bentuk Keringanannya

Reza Abdilah • Dipublikasikan Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:51 WIB
Kepala UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD) Bitung Hierstaf J Pondaag
Kepala UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD) Bitung Hierstaf J Pondaag

 

 

MANADOPOST.ID- Pemprov Sulawesi Utara selalu hadir di tengah masyarakat. Terlebih menyambut HUT ke 81 Kemerdekaan RI. Dibawah Kepemimpinan Gubernur Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus dan Wakil Gubernur Dr Victor Mailangkay, menghadirkan program 'Keringanan Merdeka' sepanjang Agustus hingga September 2026.

Melalui Badan Pendapat Daerah (Bapenda) Sulut, memberikan berbagai insentif bagi wajib pajak kendaraan bermotor. Mulai dari roda dua hingga roda empat. 

Diketahui pertama ada pengurangan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Untuk kendaraan roda dua dibawah 200 cc, pemilik kendaraan tetap membayar pajak tahun berjalan secara normal atau 100 persen. Namun seluruh tunggakan pokok pajak tahun-tahun sebelumnya diberikan pembebasan 100 persen.

Sementara itu, untuk kendaraan roda dua di atas 200 cc, kendaraan roda tiga, roda empat dan kendaraan dengan jumlah roda lebih banyak, pajak tahun berjalan tetap dibayar penuh. Sedangkan tunggakan pokok pajak tahun-tahun sebelumnya memperoleh pengurangan sebesar 50 persen dari pokok pajak setiap tahun.

Selain pengurangan pokok pajak, pemerintah juga memberikan pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 100 persen bagi seluruh kendaraan yang telah melewati jatuh tempo pembayaran.

Tak hanya itu, masyarakat juga memperoleh pembebasan 100 persen denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan penyerahan pertama tahun pembuatan 2025 berdasarkan faktur kendaraan bermotor.

Halnya disampaikan Kepala UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD) Bitung Hierstaf J Pondaag. Menurutnya kebijakan ini menjadi kesempatan dan kemudahan yang sangat baik bagi masyarakat yang selama ini memiliki tunggakan pajak kendaraan. 

"Kami mengajak seluruh masyarakat Sulut, khususnya warga Kota Bitung, untuk memanfaatkan program Keringanan Merdeka yang telah disiapkan Pemprov Sulawesi Utara. Program ini merupakan momentum yang sangat baik bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan dengan berbagai keringanan yang diberikan," katanya menambahkan diharapkan dapat memanfaatkan kesempatan, karena hanya berlaku selama Agustus sampai September 2026.

Lanjutnya program ini juga upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor. Sebab selain meringankan beban masyarakat, penerimaan pajak kendaraan juga akan kembali dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan daerah dan peningkatan pelayanan publik.

“Dengan adanya penghapusan denda dan pengurangan pokok tunggakan, beban pembayaran menjadi jauh lebih ringan dibandingkan jika dilakukan di luar masa program," tegasnya sembari menyampaikan keberhasilan program ini juga bergantung pada partisipasi masyarakat dalam memanfaatkan fasilitas yang telah diberikan pemerintah.(*) 

 

Program Keringanan Merdeka 

Masa Berlaku Program: 3 Agustus Sampai 30 September 2026

Bentuk Keringanan
A. PENGURANGAN POKOK
PAJAK KENDARAAN BERMOTOR

RODA 2 Dibawah 200CC
-PKB TAHUN BERJALAN Dibayar 100 persen (normal)
-TUNGGAKAN TAHUN-TAHUN SEBELUMNYA Dibebaskan 100 Persen

RODA 2 Diatas 200CC, RODA 3 dan RODA 4 KE ATAS
-PKB TAHUN BERJALAN Dibayar 100 Persen (normal)
-TUNGGAKAN TAHUN-TAHUN SEBELUMNYA Diberikan Pengurangan Pokok 50 Persen dari Pokok Pajak Pertahun


B. PEMBEBASAN DENDA PAJAK KENDARAAN BERMOTOR
-PEMBEBASAN 100 Persen DENDA PKB untuk Seluruh Kendaraan yang Telah Melewati Jatuh Tempo.

-PEMBEBASAN 100 Persen DENDA BBNKB untuk Kendaraan Penyerahan Pertama Tahun Pembuatan 2025 Berdasarkan Faktur Kendaraan Bermotor.

Editor : Reza Abdilah
Pemprov Sulawesi Utara wajib pajak Keringanan kemerdekaan