Pengamat Hukum Sulut Stefan Voges Menanggapi Insiden Drag Race di Kotamobagu, Simak Penjelasannya

Reza Abdilah • Dipublikasikan Rabu, 12 Agustus 2026 | 08:56 WIB
Pengamat Hukum Sulawesi Utara Stefan Obadja Voges
Pengamat Hukum Sulawesi Utara Stefan Obadja Voges

 

 

MANADOPOST.ID- Pengamat Hukum Sulawesi Utara Stefan Obadja Voges turut angkat bicara terkait insiden Drag Race yang terjadi Kotamobagu, Minggu (9/8). Menurutnya dari perspektif hukum pidana Indonesia, menganut pertanggungjawaban pidana individu. 

"Jadi dari perspektif hukum pidana Indonesia KUHP baru, pertanggungjawaban pidana atas matinya penonton dalam event drag race menganut asas tanggung jawab pidana individual atau ersonal liability di Pasal 359 KUHP," tegasnya. 

Lanjutnya akademisi Fakultas Hukum Unsrat Manado ini, bahwa hukum pidana tidak menyasar organisasi secara abstrak. "Artinya, hukum pidana tidak menyasar organisasi secara abstrak, melainkan mencari orang asli, person atau subjek hukum yang perbuatan atau kelalaiannya (culpa) menjadi penyebab langsung (causa proxima) terjadinya kematian tersebut," ungkapnya. 

"Jadi apa yang disampaikan oleh Kapolda bahwa si pengemudi dapat menjadi tersangka, sudah benar," tambahnya. 

Untuk pihak-pihak lainnya yang kemungkinan berkembang dalam kasus ini, menurut Voges tergantung APH. "Apakah akan ada tersangka lain, selain pengemudi, tergantung bagaimana APH mengembangkan penyidikan lebih dalam untuk meneliti sebab terjadinya kecelakaan," katanya.

"Apakah murni karena human error atau kerena kegagalan mesin atau faktor eksternal seperti kondisi jalan yang tidak layak atau hal lain yang tidak nampak dari visualisasi normal manusia," tambahnya lagi. 

Dirinya juga menyampaikan bahwa kecelakaan terjadi dalam satu event resmi, maka kemungkinan ada pihak lain yang turut menjadi penanggungjawab. "Namun karena kecelakaan terjadi dalam suatu event resmi, maka pihak-pihak yang dapat turut menjadi penanggungjawab adalah Ketua Panitia Pelaksana atau penanggungjawab event, kepala bagian keamanan atau pimpinan safety Marshal, juga pimpinan perlombaan atau steward, yang biasanya petugas teknik dari IMI," terangnya.(*) 

 

Editor : Reza Abdilah
pengamat hukum Kotamobagu sulawesi utara drag race