MANADOPOST.ID-Tragedi drag race Kotamobagu mendapat perhatian dari kuasa hukum orang tua pembalap Tian Ngantung. Kuasa Hukum Michael R. Dotulong, S.H., M.H., meminta Polda Sulut mengusut kecelakaan tersebut secara menyeluruh dan tidak hanya berfokus pada dugaan kesalahan pembalap.
Michael menegaskan, pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan terkait tragedi drag race di Kotamobagu. Namun, proses penyidikan menurutnya harus tetap memperhatikan kondisi kesehatan serta hak-hak hukum Tian Ngantung yang hingga kini masih menjalani perawatan di rumah sakit.
“Anak dari klien kami, saudara Tian Ngantung, sampai saat ini masih dalam perawatan di rumah sakit dan membutuhkan waktu untuk pemulihan. Karena itu, kami berharap penyidik dapat mempertimbangkan kondisi kesehatan anak dari klien kami dalam setiap proses pemeriksaan,” ujar Michael dalam siaran pers, Kamis (13/8/2026).
Menurut Michael, permintaan tersebut bukan bentuk upaya untuk menghambat penyidikan tragedi drag race Kotamobagu. Sebaliknya, pihaknya meminta agar proses hukum tetap berjalan dengan menghormati hak setiap orang yang berhadapan dengan hukum.
Michael mengatakan, apabila Tian Ngantung diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi, maka hak-haknya sebagai saksi harus tetap dihormati.
Ia merujuk pada Pasal 143 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang, menurutnya, memberikan sejumlah hak kepada saksi dalam proses pemeriksaan.
“Ketentuan tersebut memberikan hak kepada saksi untuk memilih, menghubungi dan mendapatkan pendampingan Advokat dalam setiap pemeriksaan, memberikan keterangan tanpa tekanan, bebas dari pertanyaan yang menjerat, serta bebas dari penyiksaan, intimidasi, perbuatan tidak manusiawi atau yang merendahkan harkat dan martabat manusia,” katanya.
Karena itu, Michael meminta pemeriksaan terhadap Tian dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi kesehatannya.
“Jadi, kami meminta agar kondisi kesehatan dan hak-hak hukum Tian sebagai saksi dihormati. Pemeriksaan harus dilakukan secara profesional, proporsional dan sesuai ketentuan KUHAP yang baru,” kata Michael.
Kuasa hukum orang tua Tian juga meminta penyidik tidak hanya melihat dugaan kesalahan atau kelalaian pembalap sebagai titik utama penyelidikan tragedi drag race Kotamobagu.
Menurut Michael, sebuah perlombaan kendaraan bermotor melibatkan banyak unsur yang berkaitan langsung dengan keselamatan.
“Ada rangkaian aspek yang harus diperiksa, mulai dari legalitas penyelenggaraan, kelayakan lintasan, standar keselamatan, sistem pengamanan, posisi penonton, pembatas lintasan, petugas lomba, pengawasan perlombaan, prosedur keselamatan, hingga kesiapan panitia dalam mengantisipasi risiko kecelakaan,” jelasnya.
Michael menyebut, berdasarkan informasi yang diterima pihaknya, perlombaan tersebut diselenggarakan secara resmi dan memiliki perizinan.
Tian juga disebut telah memenuhi kewajiban sebagai peserta, baik secara administratif maupun teknis sesuai ketentuan perlombaan.
Karena itu, menurut Michael, penyidik Polda Sulut perlu melihat seluruh rangkaian penyelenggaraan drag race Kotamobagu secara utuh.
“Pertanyaan hukumnya bukan hanya apakah pembalap melakukan kesalahan. Tetapi juga harus dijawab: apakah lintasan tersebut layak dan aman? Apakah sistem pengamanan sudah memenuhi standar? Apakah posisi dan perlindungan penonton sudah diperhitungkan? Apakah seluruh prosedur keselamatan telah dijalankan? Siapa yang bertanggung jawab memastikan semua itu sebelum perlombaan dimulai?” tegasnya.
Michael menegaskan, keselamatan dalam perlombaan kendaraan bermotor bukan semata-mata persoalan kemampuan pembalap.
Penyelenggara, menurut dia, memiliki tanggung jawab memastikan perlombaan berlangsung dengan memperhatikan keselamatan peserta, petugas maupun masyarakat yang menyaksikan.
“Pembalap datang untuk bertanding berdasarkan aturan perlombaan yang telah ditetapkan. Karena itu, apabila terjadi kecelakaan, jangan langsung menarik kesimpulan bahwa seluruh kesalahan berada pada pembalap,” katanya.
Ia meminta seluruh pihak yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan maupun keselamatan perlombaan diperiksa sesuai perannya.
Pihak-pihak yang disebut antara lain panitia penyelenggara, pihak yang bertanggung jawab terhadap lintasan dan keselamatan, Racing Committee (RC), Organizing Committee (OC), petugas serta pengawas perlombaan.
Aspek perizinan, rekomendasi dan persyaratan keselamatan juga diminta ikut diperiksa dalam penyidikan tragedi drag race Kotamobagu.
Dalam pernyataannya, Michael juga menyoroti posisi Tian Ngantung dalam tragedi tersebut.
Menurutnya, Tian tidak hanya seorang pembalap yang sedang menjalani proses hukum. Tian juga merupakan pihak yang mengalami dampak langsung dari kecelakaan.
“Klien kami mengalami kecelakaan, mengalami luka dan saat ini masih menjalani perawatan. Dalam posisi seperti ini, kami merasa penting agar publik dan aparat penegak hukum tidak melihat Tian semata-mata sebagai orang yang harus dicari kesalahannya, tetapi juga melihat bahwa dia merupakan pihak yang mengalami dampak langsung, pihak yang dirugikan juga dari peristiwa tersebut,” ujarnya.
Michael mengatakan, adanya korban meninggal dunia maupun korban luka dalam tragedi drag race tersebut harus menjadi perhatian serius.
Namun, proses hukum menurutnya tetap harus diarahkan untuk mencari kebenaran materiil dan bukan sekadar mencari pihak yang paling mudah untuk dipersalahkan.
“Kami tidak pernah mengatakan agar perkara ini dihentikan. Kami justru meminta agar perkara ini diusut secara serius dan profesional. Tetapi pengusutannya harus menyeluruh,” kata Michael.
Michael berharap penyidik Polda Sulut dapat mengungkap secara terang penyebab kecelakaan dalam tragedi drag race Kotamobagu.
Ia meminta penyidik memeriksa berbagai kemungkinan faktor yang berkaitan dengan kecelakaan, termasuk faktor teknis kendaraan, kondisi lintasan, sistem keselamatan, prosedur perlombaan dan pengamanan penonton.
“Jangan sampai karena fokus hanya kepada pembalap, kemudian aspek lain yang justru mempunyai hubungan dengan keselamatan perlombaan tidak diperiksa secara maksimal,” tambahnya.
Michael kembali menegaskan pihaknya menghormati Kepolisian dan proses penyidikan yang sedang berjalan.
Namun, menurutnya, proses hukum harus tetap mengedepankan prinsip due process of law, praduga tak bersalah dan perlindungan terhadap hak setiap orang yang berhadapan dengan hukum.
“Sekali lagi kami tegaskan, kami menghormati proses hukum. Kami mendukung penyidik mengungkap kebenaran dan memberikan keadilan bagi seluruh korban. Tetapi keadilan tidak boleh dibangun dengan hanya mencari satu pihak untuk dipersalahkan. Keadilan harus lahir dari pemeriksaan seluruh fakta dan tanggung jawab setiap pihak sesuai porsinya,” ujar Michael.
Kuasa hukum orang tua Tian berharap Polda Sulut mengusut tragedi drag race Kotamobagu secara objektif, transparan, profesional dan menyeluruh.
“Bukan hanya pembalap yang diperiksa, tetapi seluruh sistem penyelenggaraan perlombaan dan aspek keselamatannya juga harus diuji secara hukum,” pungkas Michael.(gnr)
Editor : Grand Regar