Analisis SSI Ungkap Dukungan Publik terhadap RUU Perampasan Aset Sangat Kuat, Kekayaan Pejabat Picu

Angel Rumeen • Dipublikasikan Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:39 WIB
doc.
doc.

 

MANADOPOST.ID—Kemarahan publik terhadap praktik korupsi, kekayaan pejabat yang dinilai tidak wajar, hingga gaya hidup elite ternyata berjalan beriringan dengan dukungan kuat terhadap Rancangan Undang-Undang atau RUU Perampasan Aset.

 

Temuan tersebut terlihat dalam analisis percakapan digital yang dilakukan Sintesa Strategi Indonesia (SSI) menggunakan perangkat Datalinker. Pemantauan mencakup percakapan di X, Facebook, Instagram, YouTube, TikTok, serta media online sepanjang 11 Juli hingga 12 Agustus 2026.

 

Selama periode tersebut, SSI mencatat 270.339 percakapan terkait isu Perampasan Aset dengan paparan mencapai 26.550.729 konten. Angka tersebut menunjukkan besarnya perhatian publik terhadap isu yang tidak lagi semata-mata dipandang sebagai agenda legislasi, tetapi telah berkembang menjadi perbincangan yang menyentuh persoalan keadilan dan kepercayaan terhadap institusi negara.

 

Direktur SSI Ikrama Masloman MIKom menjelaskan tingginya sentimen negatif dalam percakapan digital tidak dapat langsung diterjemahkan sebagai penolakan terhadap RUU Perampasan Aset.

 

Justru, ketika dilihat berdasarkan sikap atau stance, dukungan terhadap substansi RUU tersebut sangat dominan. Analisis SSI mencatat 87,7 persen percakapan berada pada posisi pro, sementara 6,2 persen kontra dan 6,1 persen bersikap netral.

 

Dengan demikian, terdapat perbedaan penting antara sentimen dan sikap publik. Sentimen negatif lebih banyak menggambarkan kemarahan atau emosi yang menyertai pembicaraan, sedangkan stance menunjukkan posisi terhadap substansi kebijakan yang sedang dibahas.

 

SSI menemukan bahwa kemarahan di ruang digital banyak berkaitan dengan persoalan korupsi, ketidakadilan, kekayaan pejabat yang dianggap tidak wajar, fenomena flexing, serta keresahan karena pelaku kejahatan masih dinilai dapat menikmati hasil tindak pidana.

 

Pada titik tersebut, RUU Perampasan Aset dipandang sebagai instrumen yang diharapkan mampu memastikan hasil kejahatan tidak berhenti pada proses pemidanaan pelaku.

 

Publik, berdasarkan temuan tersebut, juga memperlihatkan harapan agar aset yang berasal dari tindak pidana dapat ditelusuri dan dikembalikan kepada negara. Artinya, perhatian masyarakat tidak hanya tertuju pada hukuman terhadap pelaku, tetapi juga pada pemulihan aset yang dianggap menjadi bagian penting dalam pemberantasan korupsi.

 

Di tengah kuatnya dukungan terhadap substansi RUU, DPR justru menjadi salah satu titik yang mendapat framing negatif dalam percakapan digital.

 

Menurut analisis SSI, sebagian percakapan bergeser dari pembahasan mengenai urgensi RUU Perampasan Aset menjadi pertanyaan mengenai siapa yang dianggap bertanggung jawab atas lambannya proses pembahasan.

 

Muncul narasi di media sosial yang menyebut DPR menolak atau menghambat RUU Perampasan Aset. Narasi tersebut kemudian diperkuat melalui penggunaan nama dan foto pimpinan DPR maupun anggota Komisi III.

 

Namun, gambaran mengenai DPR tidak sepenuhnya negatif. Ketika analisis difokuskan pada kata kunci yang berkaitan dengan Komisi III, misalnya, sentimen positif tercatat 50,7 persen, sedangkan sentimen negatif berada di angka 15,8 persen.

 

Hal serupa terlihat pada kata kunci Prolegnas. Sentimen positif terhadap kata kunci tersebut mencapai 61,5 persen.

 

Temuan ini menunjukkan bahwa persepsi publik dapat berubah bergantung pada aktor, lembaga, maupun tahapan proses legislasi yang sedang dibicarakan. Dengan kata lain, sentimen terhadap institusi secara umum tidak selalu identik dengan penilaian terhadap seluruh aktor dan proses di dalamnya.

 

SSI juga menemukan adanya konten misleading atau hoaks yang memanfaatkan foto pimpinan DPR maupun Komisi untuk menciptakan kesan bahwa lembaga tersebut menolak RUU Perampasan Aset.

 

Konten semacam itu dinilai berpotensi memperkeruh diskusi publik karena menggeser perdebatan dari substansi dan proses legislasi menuju tuduhan personal maupun institusional.

 

Kondisi tersebut menjadi tantangan tersendiri. Ketika informasi mengenai tahapan pembahasan, posisi lembaga, maupun perkembangan RUU tidak tersampaikan secara memadai, ruang digital dapat dengan mudah dipenuhi spekulasi dan narasi yang belum tentu sesuai dengan proses sebenarnya.

 

Karena itu, SSI merekomendasikan agar komunikasi mengenai RUU Perampasan Aset dilakukan secara terbuka, konsisten, dan mudah dipahami publik. Informasi mengenai substansi RUU, tahapan pembahasan, posisi masing-masing lembaga, serta perkembangan proses legislasi dinilai perlu disampaikan secara berkala.

 

Langkah tersebut penting bukan hanya untuk meredam informasi menyesatkan, tetapi juga untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses legislasi dan institusi negara.

 

Pada akhirnya, analisis SSI memperlihatkan satu gambaran yang cukup jelas. Publik dapat menunjukkan kemarahan besar dalam membicarakan korupsi dan institusi politik, tetapi kemarahan tersebut tidak otomatis berarti mereka menolak kebijakan pemberantasan korupsi.

 

Sebaliknya, dukungan sebesar 87,7 persen terhadap substansi Perampasan Aset menunjukkan adanya harapan kuat agar negara memiliki mekanisme yang efektif untuk menangani dan memulihkan aset hasil kejahatan.

 

SSI mengingatkan bahwa hasil analisis tersebut merupakan potret percakapan digital selama periode penelitian. Data tersebut bukan survei elektoral dan tidak dapat dianggap sebagai representasi keseluruhan opini masyarakat Indonesia.(*)

Editor : Angel Rumeen
RUU Perampasan Aset SSI