MANADOPOST.ID– Pertumbuhan ekonomi Provinsi Gorontalo pada Semester I 2026 menjadi salah satu yang tertinggi di Indonesia. Data Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat ekonomi Gorontalo tumbuh 7,68 persen secara tahunan (year-on-year/yoy), menempatkan daerah tersebut di peringkat keempat nasional.
Berdasarkan data BPS, Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Gorontalo atas dasar harga berlaku mencapai Rp15,79 triliun, sementara PDRB atas dasar harga konstan 2010 mencapai Rp9,10 triliun.
Tingginya pertumbuhan ekonomi Gorontalo terutama ditopang sektor Pertambangan dan Penggalian yang melonjak hingga 31,34 persen. Selain itu, sektor pertanian turut berkontribusi melalui momentum panen raya, sedangkan ekspor barang dan jasa menjadi salah satu penggerak utama dari sisi pengeluaran.
Di kawasan Sulawesi, kinerja Gorontalo terlihat cukup menonjol. Sulawesi Selatan tumbuh 6,88 persen, Sulawesi Tengah 6,64 persen, Sulawesi Tenggara 6,21 persen, sedangkan Sulawesi Utara mencatat pertumbuhan 5,48 persen secara kumulatif pada Semester I 2026 dan 5,42 persen secara yoy pada Triwulan II 2026.
Dengan capaian tersebut, pertumbuhan ekonomi Gorontalo masih berada cukup jauh di atas Sulawesi Utara.
Pertumbuhan ekonomi Gorontalo tidak hanya terlihat pada angka statistik, tetapi juga mulai tercermin pada peningkatan penerimaan daerah dari sektor pertambangan.
Dari data yang dirangkum Manado Post, perusahaan tambang Pani Gold Project terinformasi telah melakukan pengiriman 234 kilogram dore emas atau emas semi-murni ke PT Aneka Tambang (Antam) sebagai bagian dari hasil produksi dalam beberapa bulan terakhir.
Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail menyebut produksi tersebut menjadi sinyal positif bagi penguatan fiskal daerah melalui skema royalti dan Dana Bagi Hasil (DBH).
Menurut Gubernur, pembagian royalti telah diatur melalui mekanisme DBH, yakni 16 persen untuk Pemerintah Provinsi Gorontalo, 23 persen untuk enam kabupaten/kota, dan 23 persen bagi Kabupaten Pohuwato sebagai daerah penghasil.
Hingga saat ini, kontribusi sektor pertambangan tersebut kepada Pemerintah Provinsi Gorontalo disebut telah mencapai kisaran Rp12 miliar hingga Rp15 miliar dan diperkirakan akan terus meningkat seiring bertambahnya produksi emas.
Selain itu, Pemerintah Provinsi Gorontalo juga mendorong perusahaan-perusahaan besar yang beroperasi di daerah tersebut agar memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) lokal sehingga manfaat fiskal yang dihasilkan dapat langsung dirasakan daerah.
Bahkan perusahaan-perusahaan besar di Gorontalo, terinformasi pajaknya harus pindah ke Gorontalo. Hal itu dilakukan dengan persuasif, tidak gontok-gontokan. Karena perusahaan swasta berhubungan dengan investasi.
Adapun kinerja Gorontalo dinilai bisa menjadi pelajaran penting bagi Sulawesi Utara. Di tengah potensi sumber daya mineral yang cukup besar, kontribusi sektor pertambangan termasuk dari pertambangan rakyat terhadap pertumbuhan ekonomi dan pendapatan daerah dinilai masih dapat dioptimalkan.
Namun demikian, Pengamat Ekonomi Dr Vecky Masinambow menilai pertumbuhan ekonomi Sulut masih berada dalam kategori baik meskipun lebih rendah dibandingkan Gorontalo.
Menurutnya, struktur pertumbuhan kedua daerah memiliki karakteristik yang berbeda.
Sulut bertumbuh dari berbagai sektor yang menjadi ruang aktivitas ekonomi masyarakat, sedangkan Gorontalo memperoleh dorongan signifikan dari sektor pertambangan dan industri pengolahannya.
"Ke depannya juga ada prospeknya terutama jika tatakelolanya jelas," nilai Masinambow.
Pernyataan tersebut sejalan dengan upaya pemerintah pusat yang saat ini terus mendorong perbaikan tata kelola sektor pertambangan, khususnya aktivitas pertambangan emas rakyat.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Tri Winarno mengatakan, pemerintah berupaya memfasilitasi penambang yang selama ini teridentifikasi sebagai penambang liar agar dapat memperoleh legalitas melalui mekanisme Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
“Untuk perbaikan tata kelola dan lain sebagainya sebetulnya untuk Kementerian ESDM mencoba untuk memfasilitasi adanya penambang yang teridentifikasi sebagai penambang liar untuk diberikan izin melalui mekanisme IPR,” ujar Tri Winarno dikutip dari antaranews.
Ia mengakui masih terdapat sejumlah persoalan dalam tata kelola emas nasional, termasuk adanya penjualan emas yang terindikasi ilegal.
“Jadi memang ada beberapa catatan untuk emas ini memang yang mungkin teridentifikasi ada beberapa penjualan yang tanda petik ilegal gitu ya,” kata Tri.
Menurut Kementerian ESDM, sektor Pertambangan Emas Skala Kecil (PESK) dan pertambangan rakyat memiliki kontribusi yang cukup besar terhadap pasokan emas nasional.
Produksinya diperkirakan mencapai 50 hingga 120 ton per tahun atau mendekati volume pasokan dari jalur formal.
Karena itu, pemerintah berupaya memperbaiki tata kelola pertambangan rakyat agar aktivitas yang selama ini tidak tercatat dapat masuk dalam sistem resmi dan memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi negara maupun daerah.
“Kemudian, hasilnya nggak ke mana-mana. Sebenarnya perdagangan (emas) itu ada, tetapi kemarin itu ‘tidak resmi’ atau tidak tercatat. Mungkin kalau misalnya itu tercatat sebagai produksi kita, bisa jadi (angka ekspor emas) bisa meningkat,” ujar Tri.
Bagi Sulawesi Utara, kebijakan tersebut dinilai menjadi momentum untuk memastikan aktivitas pertambangan yang ada berjalan sesuai aturan, memiliki kepastian hukum, serta memberikan kontribusi nyata terhadap penerimaan daerah.
Jika tata kelola diperkuat dan potensi pertambangan dikelola secara legal, transparan, dan berkelanjutan, sektor ini berpeluang menjadi salah satu sumber pertumbuhan ekonomi baru sekaligus menambah penerimaan daerah melalui pajak, royalti, dan Dana Bagi Hasil.
"Program Pak Gubernur saat ini berkaitan tambang saya kira sudah bagus. Tinggal pengawasan saja diperketat supaya benar-benar memberikan sumbangsih nyata bagi daerah. Jangan sampai ada tambang atas nama rakyat di Sulut tetapi pemiliknya ada di Jakarta ," nilai Pemerhati Harianto Nanga. (*)
Editor : Gregorius Mokalu