MANADOPOST.ID— Pertumbuhan ekonomi Provinsi Gorontalo pada Semester I 2026 menjadi salah satu yang tertinggi di Indonesia. Data Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat ekonomi Gorontalo tumbuh 7,68 persen secara tahunan (year-on-year/yoy), menempatkannya di peringkat keempat nasional.
Kinerja impresif tersebut ditopang kuat oleh sektor pertambangan dan penggalian yang melonjak hingga 31,34 persen. Lonjakan ini memperlihatkan besarnya kontribusi industri tambang terhadap akselerasi ekonomi daerah yang selama ini dikenal sebagai salah satu sentra produksi jagung nasional.
Data yang dirangkum Manado Post menunjukkan, perusahaan tambang Pani Gold Project telah melakukan pengiriman sekitar 234 kilogram dore emas atau emas semi-murni ke PT Aneka Tambang (Antam) sebagai bagian dari hasil produksi dalam beberapa bulan terakhir.
Fenomena tersebut memunculkan dorongan agar Sulawesi Utara mampu memanfaatkan potensi pertambangan rakyat secara lebih optimal melalui Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
Pasalnya, aktivitas pertambangan yang selama ini diklaim ilegal dinilai belum memberikan kontribusi signifikan terhadap pendapatan daerah karena berada di luar sistem resmi.
Ketua Aliansi Lingkar Tambang Ratatotok, Deddy Rundengan, mengakui saat ini belum ada pengenaan pajak secara langsung kepada sebagian besar pelaku tambang rakyat. Meski demikian, dampak ekonomi dari aktivitas tersebut dirasakan masyarakat karena menjadi sumber mata pencaharian banyak warga.
Menurut Rundengan, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara terus berupaya mempercepat legalisasi pertambangan rakyat melalui pengembangan WPR.
Berdasarkan data yang ada, Pemprov Sulut pernah mengajukan 232 blok WPR kepada pemerintah pusat. Dari jumlah tersebut, Kementerian ESDM secara bertahap telah menetapkan 63 blok WPR yang tersebar di sejumlah daerah potensial pertambangan, termasuk Kabupaten Bolaang Mongondow Utara dan wilayah Ratatotok.
Setiap blok WPR umumnya memiliki luas sekitar 100 hektare dan diproyeksikan menjadi dasar pengelolaan pertambangan rakyat yang lebih tertata.
Rundengan menjelaskan, saat ini salah satu tahapan yang ditunggu adalah terbitnya Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai payung pelaksanaan di daerah.
"Termasuk mengenai penggunaan bahan kimia pertambangan akan diatur koperasi sehingga tidak ada permainan harga. Begitu pula penjualan hasil tambang langsung ke Antam tidak boleh ke mana-mana," kata Rundengan, kemarin.
Menurutnya, keberadaan regulasi tersebut akan menjadi instrumen pengendalian aktivitas pertambangan rakyat melalui koperasi yang telah dibentuk. Selain mengatur tata kelola tambang, mekanisme tersebut juga diharapkan membuka ruang kontribusi terhadap pendapatan daerah, termasuk melalui keterlibatan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Pemerhati Kebijakan Publik Harianto Nanga SPi juga mendorong agar hasil tambang rakyat dipasarkan melalui jalur resmi dan langsung ke Antam sehingga memberikan manfaat yang lebih besar bagi negara maupun daerah.
Dari sisi perpajakan, penjualan hasil tambang rakyat kepada Antam atau badan usaha milik negara memiliki perbedaan dibandingkan penjualan kepada pembeli non-BUMN.
Dalam transaksi dengan BUMN yang ditunjuk sebagai pemungut pajak, biasanya akan dilakukan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 saat pembayaran.
Meski demikian, pungutan tersebut bukan pajak final dan dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak dalam pelaporan tahunan.
Sebaliknya, apabila hasil tambang dijual kepada pembeli yang bukan pemungut PPh Pasal 22, umumnya tidak terdapat pemotongan pajak saat transaksi berlangsung. Namun penghasilan yang diperoleh tetap menjadi objek pajak dan wajib dilaporkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Skema tersebut dinilai dapat menjadi salah satu instrumen untuk meningkatkan keterlacakan produksi dan transaksi emas rakyat sehingga aktivitas ekonomi yang selama ini berada di luar sistem dapat tercatat secara resmi.
"Kalau selama ini kan apa yang saya dengar penjualan emas hasil tambang rakyat belum teratur," nilai Harianto.
Pengamat Ekonomi Dr Vecky Masinambow menilai pertumbuhan ekonomi Sulut masih berada dalam kategori baik meskipun lebih rendah dibandingkan Gorontalo.
Menurutnya, struktur pertumbuhan kedua daerah memiliki karakteristik yang berbeda. Sulut bertumbuh dari berbagai sektor yang menjadi ruang aktivitas ekonomi masyarakat, sedangkan Gorontalo memperoleh dorongan signifikan dari sektor pertambangan dan industri pengolahannya.
"Ke depannya juga ada prospeknya terutama jika tatakelolanya jelas," nilai Masinambow.
Pandangan tersebut sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat yang saat ini terus mendorong perbaikan tata kelola sektor pertambangan, khususnya pertambangan emas rakyat.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Tri Winarno mengatakan, pemerintah berupaya memfasilitasi penambang yang selama ini teridentifikasi sebagai penambang liar agar dapat memperoleh legalitas melalui mekanisme Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
“Untuk perbaikan tata kelola dan lain sebagainya sebetulnya untuk Kementerian ESDM mencoba untuk memfasilitasi adanya penambang yang teridentifikasi sebagai penambang liar untuk diberikan izin melalui mekanisme IPR,” ujar Tri Winarno dikutip dari Antara.
Ia mengakui masih terdapat sejumlah persoalan dalam tata kelola emas nasional, termasuk adanya penjualan emas yang terindikasi ilegal.
“Jadi memang ada beberapa catatan untuk emas ini memang yang mungkin teridentifikasi ada beberapa penjualan yang tanda petik ilegal gitu ya,” kata Tri.
Menurut Kementerian ESDM, sektor Pertambangan Emas Skala Kecil (PESK) dan pertambangan rakyat memiliki kontribusi besar terhadap pasokan emas nasional. Produksinya diperkirakan mencapai 50 hingga 120 ton per tahun atau mendekati volume pasokan dari jalur formal.
Karena itu, pemerintah berupaya memperbaiki tata kelola pertambangan rakyat agar aktivitas yang selama ini belum tercatat dapat masuk ke dalam sistem resmi dan memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi negara maupun daerah.
“Kemudian, hasilnya nggak ke mana-mana. Sebenarnya perdagangan (emas) itu ada, tetapi kemarin itu ‘tidak resmi’ atau tidak tercatat. Mungkin kalau misalnya itu tercatat sebagai produksi kita, bisa jadi (angka ekspor emas) bisa meningkat,” ujar Tri.
Bagi Sulawesi Utara, kebijakan tersebut dinilai menjadi momentum untuk memastikan aktivitas pertambangan berjalan sesuai aturan, memiliki kepastian hukum, serta memberikan kontribusi nyata terhadap penerimaan daerah.
Jika tata kelola diperkuat dan potensi pertambangan rakyat dikelola secara legal, transparan, dan berkelanjutan, sektor ini berpeluang menjadi sumber pertumbuhan ekonomi baru sekaligus menambah penerimaan daerah melalui pajak, royalti, dan Dana Bagi Hasil (DBH). (*)