MANADOPOST.ID-Seorang warga negara asing (WNA) asal Tiongkok yang kedapatan membawa sebuah tas dengan berat sekitar 27 kilogram, Jumat (4/9/2026).
Yang mengejutkan, dari dalam tas tersebut ditemukan 16 batang emas sesuai hasil temuan mesin X-ray Bandara Sam Ratulangi.
Informasi yang diperoleh menyebutkan, temuan tersebut diselidiki oleh Tim URC Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Utara untuk proses lebih lanjut.
Pengamanan terhadap WNA Tiongkok tersebut dilakukan di Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado. Hingga kini, aparat kepolisian masih melakukan pemeriksaan dan interogasi terhadap yang bersangkutan.
Belum diketahui secara pasti asal-usul 16 batang emas tersebut, nilai keseluruhan emas, maupun tujuan pembawaannya.
Informasi terkait identitas lengkap WNA tersebut juga belum disampaikan secara resmi oleh aparat berwenang.
Sumber di lapangan menyebutkan, proses pemeriksaan masih berlangsung. Karena itu, aparat belum memberikan keterangan resmi terkait kronologi lengkap maupun dugaan pelanggaran yang dilakukan WNA tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, Polda Sulut belum memberikan keterangan resmi mengenai pengamanan WNA Tiongkok tersebut.
Termasuk mengenai berat sebenarnya 16 batang emas, kadar emas, nilai ekonomis barang bukti, serta dokumen yang menyertai barang tersebut masih dalam proses pendalaman.
Aparat juga masih mendalami apakah keberadaan emas tersebut berkaitan dengan pelanggaran ketentuan kepabeanan atau tindak pidana lainnya.
Barang bukti berupa 16 batang emas saat ini telah berada dalam penanganan Ditreskrimum Polda Sulut.
Perkembangan kasus tersebut masih menunggu hasil pemeriksaan dan keterangan resmi dari pihak berwenang.(gnr)
Editor : Grand Regar