Jadi Bahan Pemikiran AMS GMIM, Berikut 10 Usulan Perubahan Tata Gereja 2026 Hasil Diskusi Musafir

Reza Abdilah • Dipublikasikan Sabtu, 5 September 2026 | 06:34 WIB

Kantor Sinode GMIM di Kota Tomohon, Sulawesi Utara
Kantor Sinode GMIM di Kota Tomohon, Sulawesi Utara
 

MANADOPOST.ID- 24 sampai 26 September 2026, dipastikan bakal berlangsung Sidang Majelis Sinode Istimewa (SMSI) GMIM. 1962 Anggota Majelis Sinode perwakilan 1083 jemaat dan 143 wilayah GMIM, dipastikan bakal bersindang menentukan langkah strategis kedepannya. Menentukan arah pelayanan 825 ribu warga gereja di Minahasa dan seluruh dunia. 

Tahapan SMSI tahun 2026 ditandai dengan konsep revisi tata gereja GMIM yang telah dikirim ke seluruh jemaat melalui SIT. Yang didalamnya memuat beberapa poin perubahan Tata Gereja 2021 dan konsep Revisi Tata Gereja 2026.

Hal ini pun mulai dibahas oleh jemaat dan beberapa kalangan. Seperti Hasil Diskusi Musafir yang di dipikirkan bersama oleh beberapa Pelsus dan AMS, Sabtu (29/8) lalu. Didalamnya ada Pdt Joke Mangare, David Sompie, Pdt Teddy Kansil, ⁠Pnt Joice Worotikan dan Dolfie Angkouw sebagai Inisiator Diskusi. 

Ada 10 usulan Perubahan pada Draf Tata Gereja yang dihasilkan dalam diskusi tersebut, yang akan dibahas dalam Sidang Majelis Jemaat untuk dimasukan dalam SIT BPMS sebelum tanggal 6 September 2026 dan bisa dikembangkan untuk disampaikan dalam SMSI.

Berikut 10 Usulan Perubahan pada Draft Tata Gereja, Hasil Diskusi Musafir untuk dipikirkan bersama oleh para Pelsus dan AMS GMIM:

Kembali 3 Aras Pelayanan yaitu Jemaat, Wilayah, Sinode. Untuk Ketua BPMW 2 Kali

⁠Sentralisasi 5 persen dikembalikan ke Jemaat.

KPPS menjadi BPPS dan mengikuti Aras pelayanan dan dipilih di Sidang Majelis. 

Periode Pelayanan BPMS 2 periode berturut-turut dalam semua jabatan. 

Struktur BPMS kembali ke Tata Gereja 2016

⁠BPMS (Pendeta, Penatua, Diaken)
-usia 65 tahun 0 hari dan 0 bulan; 
-Pendeta PO Minimal telah menjadi Pendeta 15 tahun.
-Khusus Ketua 0ernah Ketua BPMJ 5 tahun dan Ketua BPMW 5 tahun.

Pembentukan Majelis Etik Pelsus dipilih dalam SMS melalui Tim Seleksi

BIPRA EX OFFICIO (Perayaratan Ketua BIPRA kembali ke TG 2016)

CERAI HIDUP diserahkan kepada AMS untuk diputuskan di SMSI

Anggota Majelis Sinode dipilih di semua Aras.

 

Ada juga Catatan Khusus untuk Peraturan tentang Sinode:

Pasal 11, Majelis Persidangan 5 orang dipilih oleh peserta: 

Unsur pendeta Non BPMS, 1 unsur Pnt Non BPMS, 1 unsur Diaken Non BPMS, 1 unsur BPMS dipilih AMS dan Sekretaris BPMS sebagai Sekretaris Persidangan.

Untuk Persidangan Sinode diatur dalam pasal tersendiri SMST, SMS, SMSI.

Untuk umur Calon BPMS Pendeta, Penatua, Diaken disamakan 65 tahun dan untuk masa pelayanan Pdt 10 tahun Ketua Jemaat, 12 Ketua Wilayah dan 15 BPMS. Dan untuk Penatua Diaken 65 tahun. 

Untuk Jabatan Ketua BPMS harus pernah Ketua  Jemaat 5 tahun dan Ketua BPMW 5 tahun

Semua BPMS harus full time (adopsi TG 21 PS Pasal 24 point 11

Pasal 27 tentang Keadaan Berhalangan Tetap BPMS point 6, jika BPMS dalam Status TSK (Non aktifkan dr jabatannya dan jika dilimpahkan ke pengadilan PJS dan Terpidana PTDH)

 

Untuk Penutup dan Peraturan Peralihan disatukan pada BAB terakhir dari Tata Gereja ini dan diberlakukan Peralihan terkait saat ditetapkan 26 September 2026.

Salam Ecclesia Reformata Semoer Reformanda Secundum Verbum Dei (Gereja yang telah direformasi harus terus menerus mereformasi diri).(*) 

Editor : Reza Abdilah
Tata Gereja SMSI GMIM GMIM 2026 revisi