MANADOPOST.ID- Seminggu terakhir, aktivtias illegal di di Desa Bowone Kabupaten Sangihe kembali ramai. Dari informasi warga, banyak penambang yang mulai bekerja menggunakan sianida.
Dari foto dan video yang beredar di media, terlihat aktivitas illegal tersebut sudah jelas-jelas merusak lingkungan. Hutan Mangrove yang dilindungi negara termasuk daerah pesisir pantai sudah tercemar.
Anehnya, kejadian ini berlangsung hanya dua bulan berselang sejak operasi gabungan aparat. Waktu itu, aparat menegaskan sudah melakukan police line sebanyak 4 kali namun kejadian tersebut tetap berlangsung. Aksi gabungan dengan menutup dan mempolice-line daerah dianggap sudah klimaks. Nyatanya, kegiatan kembali berlangsung.
Pakar pertambangan sekaligus Dewan Penasihat Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi), Rizal Kasli mengatakan aparat perlu menyelidiki kemungkinan adanya oknum atau pihak yang tidak bertanggung jawab di dalam lembaga penegak hukum maupun instansi lainnya yang memfasilitasi atau membiarkan kegiatan ilegal.
“Selain menguras sumber daya mineral kita, pertambangan ilegal juga menyebabkan kerusakan lingkungan dan kerugian bagi negara,” katanya.
Ia menambahkan, pelaku pertambangan ilegal hampir dapat dipastikan tidak membayar pajak maupun penerimaan negara lainnya.
Menurut Rizal, kegiatan pertambangan ilegal tidak mungkin dapat berlangsung secara terus-menerus tanpa adanya bentuk dukungan atau perlindungan tertentu. Karena itu, ia menilai ada kemungkinan kasus terbaru tersebut bukan kejadian pertama yang berlangsung di wilayah tersebut maupun di daerah lain yang memiliki sumber daya mineral bernilai tinggi, khususnya emas.
Ia mengatakan kondisi tersebut mencerminkan kelalaian dan kegagalan untuk bertindak. Berulangnya kasus serupa menunjukkan adanya kelemahan dalam pengawasan dan penegakan hukum, terutama di wilayah yang memiliki cadangan emas bernilai tinggi.
Rizal menilai kondisi tersebut menunjukkan perlunya pengawasan dan penegakan hukum yang lebih kuat untuk mencegah kegiatan pertambangan ilegal terus mengeksploitasi sumber daya mineral Indonesia. Menurut dia, pengawasan juga perlu mencakup pemantauan terhadap lokasi dan aktivitas warga negara asing yang beroperasi di Indonesia.
Dia juga menyoroti kasus penangkapan WN Tiongkok yang membawa 16 Kg emas batangan. Bagaimana warga negara China dapat berulang kali beroperasi di wilayah Indonesia yang kaya sumber daya mineral tanpa adanya bentuk kerja sama, perlindungan, atau kegagalan pengawasan dari pihak-pihak yang bertanggung jawab menegakkan hukum.
“Ini bukan pertama kalinya warga negara China ditangkap karena terlibat dalam pertambangan ilegal. Kasus serupa telah terjadi berulang kali,” kata Rizal kepada media, Senin(7/9).
ESDM Dinilai Gagal Melindungi Aset Negara
Perkembangan tersebut kembali menyoroti persoalan pertambangan ilegal di Sangihe. Selama bertahun-tahun, PT TMS telah melaporkan adanya aktivitas pertambangan tanpa izin di dalam wilayah yang tercakup dalam Kontrak Karya perusahaan kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Namun, meski telah menerima laporan tersebut, ESDM disebut belum mengambil tindakan penegakan hukum untuk menghentikan kegiatan pertambangan ilegal.
PT TMS, sebagai pemegang sah proyek Sangihe, belum dapat memulai kegiatan operasional meskipun telah menyelesaikan seluruh persyaratan regulasi yang ditetapkan ESDM. Persyaratan tersebut, menurut TMS, telah dipenuhi pada Oktober 2025.
Keterlambatan ESDM dalam mencegah pertambangan ilegal sekaligus memberikan persetujuan kepada operator pertambangan yang sah dinilai tidak dapat dibenarkan. Seandainya TMS telah diizinkan memulai operasi, perusahaan tersebut akan berada dalam posisi untuk mengelola dan mengamankan wilayah Kontrak Karyanya secara aktif sehingga para penambang ilegal tidak dapat beroperasi.
ESDM telah mewajibkan TMS memenuhi kerangka regulasi sebelum perusahaan diperbolehkan memulai produksi. Kerangka regulasi yang sama semestinya juga digunakan untuk melindungi sumber daya mineral Indonesia dari eksploitasi di luar sistem hukum.
“Membiarkan penambang ilegal beroperasi sementara perusahaan pertambangan yang telah memenuhi ketentuan harus menunggu selama satu tahun untuk mendapatkan persetujuan produksi terakhir berisiko menciptakan insentif yang justru keliru: perusahaan yang berinvestasi dalam studi, kajian lingkungan, jaminan reklamasi, dan kepatuhan terhadap regulasi mengalami keterlambatan, sementara operator di luar sistem dapat mengambil sumber daya tanpa dikenai kewajiban yang sama. Ini adalah definisi maladministrasi,” kata CEO TMS, Terry Filbert.
Terry menyebut jika sistem regulasi cukup ketat untuk mencegah operator yang sah memulai kegiatan pertambangan sampai seluruh persetujuan yang diperlukan diperoleh, maka otoritas yang sama seharusnya memiliki tekad yang setara untuk mencegah operator tanpa izin menambang sumber daya yang sama. “Persoalannya bukan bahwa TMS harus diizinkan beroperasi tanpa persetujuan yang diperlukan, melainkan mengapa operator ilegal dapat beroperasi sementara operator yang sah justru dicegah untuk melakukannya,” ujarnya.
Pada akhirnya, ESDM harus menjelaskan mengapa TMS mengalami keterlambatan dan mengapa kementerian tersebut gagal menghentikan pertambangan ilegal meskipun telah menerima laporan mengenai aktivitas tersebut.
Selama menunggu persetujuan pemerintah, TMS memperkirakan para penambang ilegal telah mengeksploitasi sumber daya mineral yang sama dan menyebabkan kerugian bagi negara lebih dari Rp600 miliar.(***)
Editor : Tanya Rompas