MANADOPOST.ID — Aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Bolaang Mongondow Raya (BMR) kembali menjadi sorotan.
Selain aktivitas eksploitasi yang disebut semakin marak, promosi bahan kimia yang digunakan untuk kegiatan pertambangan bahkan mulai beredar secara terbuka melalui media sosial.
Fenomena tersebut memantik keresahan warga. Bukan semata karena persoalan legalitas kegiatan pertambangan, tetapi juga lantaran ekspansi aktivitas tambang dinilai mulai menggerus kawasan hutan yang selama ini berfungsi sebagai benteng ekologis sekaligus penyangga kehidupan masyarakat.
Kekhawatiran warga semakin menguat menghadapi perubahan musim. Kondisi hutan yang terdegradasi dikhawatirkan memperbesar kerentanan wilayah ketika curah hujan tinggi mengguyur kawasan BMR.
Warga Bolaang Mongondow, Lutfi Mokodongan, meminta Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) segera turun tangan dan melakukan penertiban terhadap aktivitas yang diduga berlangsung di kawasan hutan.
Menurut Lutfi, ancaman terbesar bukan hanya hilangnya tutupan hutan, tetapi efek berantai yang dapat muncul ketika kawasan resapan air mengalami kerusakan.
Tanah yang kehilangan vegetasi, kata dia, akan memiliki kemampuan yang semakin terbatas dalam menahan dan menyerap limpasan air hujan.
“Takutnya sekarang musim panas, tanah lagi renggang, hutan sudah mulai gundul akibat aktivitas tambang. Terus hujan datang, akibatnya, kita dilanda lagi bencana banjir bandang. Apalagi banjir bandang kita sering diikuti kayu besar akibat penggundulan hutan,” bebernya.
Lutfi mengingatkan, kerusakan kawasan hutan tidak seharusnya dipandang sebatas persoalan lingkungan.
Ketika tutupan vegetasi hilang dan struktur tanah terganggu, risiko ekologis dapat merembet menjadi ancaman langsung terhadap permukiman, infrastruktur, lahan pertanian hingga keselamatan warga.
Bagi masyarakat yang tinggal di wilayah rentan bencana, keberadaan hutan memiliki fungsi strategis sebagai penyangga alami.
Karena itu, aktivitas pertambangan yang mengabaikan kaidah perlindungan kawasan hutan dinilai berpotensi menciptakan akumulasi risiko yang baru terasa ketika hujan dengan intensitas tinggi terjadi.
Keresahan serupa disampaikan warga Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Rian Alamri. Ia menilai persoalan pertambangan ilegal tidak hanya terjadi di satu wilayah, melainkan telah menjadi persoalan yang perlu mendapat perhatian serius di sejumlah daerah dalam kawasan BMR.
Rian menyoroti aktivitas pertambangan ilegal yang menurutnya marak di wilayah Bolaang Mongondow Timur, Kotamobagu, Bolaang Mongondow Selatan hingga Bolaang Mongondow.
Menurut dia, aktivitas tambang ilegal menciptakan persoalan berlapis. Di satu sisi sumber daya alam terus dieksploitasi, sementara di sisi lain negara dan daerah berpotensi tidak memperoleh manfaat penerimaan sebagaimana mestinya dari kegiatan yang berlangsung tanpa legalitas.
“Kalau aktivitas pertambangan dilakukan secara ilegal, yang dirugikan bukan hanya negara dari sisi penerimaan. Masyarakat juga menanggung dampak ketika hutan rusak dan lingkungan mengalami degradasi,” ujar Rian.
Ia menilai kondisi tersebut menjadi ironi di tengah besarnya potensi sumber daya alam yang dimiliki BMR.
Kekayaan mineral semestinya dikelola melalui tata kelola yang transparan, legal dan berorientasi pada keberlanjutan, bukan dieksploitasi secara serampangan dengan meninggalkan beban ekologis kepada masyarakat.
Rian juga mempertanyakan lemahnya efek penindakan terhadap aktivitas pertambangan ilegal yang disebut masih terus berlangsung.
Jika tidak ada langkah tegas dan konsisten, ia khawatir aktivitas tersebut akan semakin meluas dan membuat kerusakan lingkungan menjadi lebih sulit dipulihkan.
Menurutnya, negara memiliki instrumen hukum dan kelembagaan untuk memastikan kawasan hutan tidak menjadi ruang bebas bagi aktivitas eksploitasi yang mengabaikan ketentuan.
Karena itu, Rian mendesak Satgas PKH segera hadir di BMR untuk melakukan pemetaan, pemeriksaan dan penertiban terhadap aktivitas pertambangan yang diduga berlangsung secara ilegal, terutama apabila terdapat indikasi kegiatan tersebut memasuki atau memanfaatkan kawasan hutan.
“Satgas PKH harus segera datang ke BMR. Jangan sampai persoalan ini dibiarkan semakin besar. Kalau hutan terus dibuka dan tidak ada penindakan tegas, yang muncul bukan hanya kerusakan lingkungan, tetapi juga potensi bencana dan persoalan sosial di kemudian hari,” tandasnya. (ewa)
Editor : Baladewa Setlight