Bahlil: Penambangan Emas Ilegal di Sangihe Harus Ditindak Tegas

Reza Abdilah • Dipublikasikan Senin, 14 September 2026 | 13:25 WIB
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia

 

 

MANADOPOST.ID- Pemerintah akan menindak tegas kegiatan penambangan ilegal di Sangihe, Sulawesi Utara. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan semua kegiatan penambangan yang melanggar peraturan harus dikenai tindakan penegakan hukum.

Bahlil mengatakan, penindakan terhadap penambangan ilegal bukan semata-mata tanggung jawab Kementerian ESDM, melainkan juga dapat dilakukan oleh aparat penegak hukum.

"Bukan hanya Kementerian ESDM. Aparat penegak hukum juga bisa melakukan penindakan," ujar Bahlil Lahadalia kepada media di kantor Kementerian ESDM pada Jumat, 11 September 2026.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kegiatan penambangan ilegal di Desa Bowone, Kabupaten Sangihe, kembali meningkat dalam sepekan terakhir. 

Menurut informasi dari warga setempat, sejumlah penambang mulai kembali menggunakan alat berat dalam operasi mereka. Pihak ESDM dan kepolisian telah diberitahu mengenai dimulainya kembali aktivitas tersebut, namun belum ada tindakan yang diambil untuk menghentikannya.

Foto dan video yang beredar di media sosial memperlihatkan kerusakan lingkungan parah akibat kegiatan penambangan ilegal tersebut. Limbah tambang yang diduga mengandung sianida dilaporkan dibuang ke perairan pesisir Sangihe. Akibatnya, hutan bakau yang dilindungi dan kawasan pesisir rusak, serta perairan terpapar polusi beracun.

Penambangan ilegal ini kembali beroperasi hanya dua bulan setelah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara mengunjungi Sangihe untuk menghentikan aktivitas penambangan ilegal yang dilakukan oleh pekerja asing asal Tiongkok daratan. 

Saat itu, pihak berwenang menyatakan telah memasang garis polisi di lokasi tersebut sebanyak empat kali, namun kegiatan penambangan tetap berlanjut. Tidak pernah ada penangkapan yang dilakukan, dan meskipun terdapat banyak bukti berupa rekaman video, polisi setempat membantah adanya kehadiran warga Tiongkok di lokasi tersebut.

Penutupan sementara lokasi dan pemasangan garis polisi terbukti tidak efektif dan merupakan satu-satunya tindakan penegakan hukum yang dilakukan oleh pihak berwenang. Kini, kegiatan penambangan ilegal kembali berlangsung di Sangihe.

Kementerian ESDM Harus Bertindak

Ekonom energi dan pengamat dari Universitas Gadjah Mada, Fahmi Radhi, menyatakan bahwa Menteri ESDM dan Kementerian ESDM harus menindak para penambang ilegal karena kementerian tersebut memiliki wewenang untuk menerbitkan izin tambang dan menandatangani kontrak karya. 

Ia juga mencatat bahwa kementerian kini memiliki direktur jenderal yang bertanggung jawab atas penegakan hukum. "Direktur Jenderal Penegakan Hukum adalah pihak yang seharusnya mengambil tindakan," ujarnya.

Dalam melaksanakan langkah-langkah penegakan hukum, menurutnya, Direktur Jenderal tersebut dapat meminta bantuan dari aparat penegak hukum jika diperlukan.

"Jadi, Kementerian ESDM-lah yang seharusnya menghubungi aparat penegak hukum untuk bersama-sama melakukan tindakan hukum. Wewenang untuk menerbitkan izin berada di tangan Kementerian ESDM," tegasnya.

Fahmi Radhi lebih lanjut mengatakan bahwa Menteri ESDM Bahlil Lahadalia harus memenuhi komitmen Presiden Prabowo Subianto untuk menindak siapa pun yang terlibat dalam pertambangan ilegal.

"Menurut saya, inilah yang harus dibuktikan: bagaimana cara mengatasi pertambangan ilegal," ujarnya.
Penindakan terhadap pertambangan ilegal, tambahnya, harus dilakukan tanpa diskriminasi atau standar ganda.
"Jika hal itu dilakukan di Sumatra, mengapa tidak dilakukan di Sangihe?" katanya.

Pakar pertambangan sekaligus anggota Dewan Penasihat Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi), Rizal Kasli, mengatakan bahwa para penambang ilegal tidak mungkin beroperasi sendirian. Ia menduga ada pihak-pihak tertentu yang bekerja sama dengan para penambang dan memberikan perlindungan terhadap kegiatan ilegal tersebut.

"Biasanya, ada oknum tidak bertanggung jawab di kalangan aparat. Mereka tidak akan bisa beroperasi jika tidak ada pihak pendukung yang melindungi kegiatan mereka," tegasnya.

TMS mempertanyakan respons pemerintah terhadap pertambangan ilegal di Sangihe PT Tambang Mas Sangihe (TMS) juga mempertanyakan respons pemerintah terhadap dugaan kegiatan pertambangan ilegal di Pulau Sangihe, Sulawesi Utara, dengan menyatakan bahwa laporan berulang kali kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta kepolisian belum membuahkan penegakan hukum ataupun tanggapan resmi.

Presiden Direktur TMS, Terry Filbert, mengatakan bahwa perusahaan telah berulang kali melaporkan dugaan kegiatan pertambangan ilegal kepada kedua pihak berwenang tersebut selama bertahun-tahun, namun mengklaim bahwa tidak ada tindakan berkelanjutan yang diambil dan belum pernah ada penangkapan yang dilakukan. Laporan terbaru mengenai pertambangan ilegal tersebut disampaikan pekan lalu.

"Kami telah melaporkan kegiatan pertambangan ilegal ini kepada ESDM maupun kepolisian berkali-kali selama bertahun-tahun, namun tidak pernah ada tindakan serius yang diambil, dan tidak pernah ada penangkapan yang dilakukan," ujar Filbert.

Komentar Filbert muncul di tengah sikap terbuka Presiden Prabowo Subianto yang menyatakan kekecewaan mendalamnya terhadap kegagalan polisi dan pejabat lainnya dalam menindak pertambangan ilegal.

Filbert mempertanyakan adanya kesenjangan antara komitmen Presiden Prabowo Subianto untuk memberantas pertambangan ilegal dengan tindakan penegakan hukum yang dilakukan oleh ESDM di Sangihe. 

"Saya sangat frustrasi karena perintah Presiden Prabowo untuk menghentikan pertambangan ilegal tidak dilaksanakan. Bahlil mengatakan bahwa Kementerian ESDM memiliki tanggung jawab untuk menghentikan pertambangan ilegal dan harus mematuhi instruksi Presiden; lantas, apa yang membuat mereka tidak melakukan apa-apa? Mengapa perkataan tidak sejalan dengan perbuatan?" ujarnya, merujuk pada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.

Pada bulan Mei, Kementerian ESDM juga menyatakan telah menerima laporan mengenai dugaan penambangan emas ilegal di Sangihe yang melibatkan warga negara asing asal Tiongkok dan penggunaan 50 unit alat berat, namun saat itu kementerian baru sebatas menyelidiki dugaan tersebut. Kala itu, ESDM menegaskan bahwa dugaan tersebut belum terverifikasi dan mereka tidak akan terburu-buru mengambil kesimpulan. 

Tidak ada laporan mengenai tindakan lanjutan yang diambil oleh ESDM maupun tindakan yang berujung pada penangkapan. Meskipun terdapat banyak bukti fisik, kepolisian Sangihe secara terbuka membantah keberadaan warga Tiongkok tersebut dan tidak melakukan penangkapan apa pun.

Filbert berpendapat bahwa membiarkan penambangan ilegal terus berlangsung juga melemahkan upaya untuk mendirikan operasi penambangan legal di pulau tersebut, yang seharusnya dapat memberikan kontribusi pajak dan royalti bagi Indonesia serta manfaat langsung bagi masyarakat Sangihe. 

Sebaliknya, Filbert menuding para penambang ilegal di Sangihe mencuri emas dan hanya menyisakan kerusakan bagi penduduk setempat. Faktanya, pada tanggal 4 September, dua warga negara Tiongkok daratan dicegat di Bandara Internasional Sam Ratulangi saat berupaya menyelundupkan 16 kilogram emas batangan ke Hong Kong. 

Filbert mengatakan bahwa satu-satunya cara untuk menghentikan penambangan ilegal secara permanen adalah dengan mengizinkan TMS memulai operasi yang telah direncanakan. Operasi ilegal tidak akan dapat bertahan berdampingan dengan operator legal. 

Filbert memperhitungkan bahwa sejak tahun 2022, sikap pasif ESDM dan kurangnya penegakan hukum telah mengakibatkan kerugian negara setidaknya Rp800 miliar akibat pencurian emas, dan penundaan lebih lanjut dalam pemberian izin operasi bagi TMS hanya akan menambah kerugian tersebut.

"Satu-satunya cara untuk mengakhiri penambangan ilegal secara permanen adalah dengan membiarkan TMS memulai operasinya," ujar Filbert.

Oleh karena itu, ia mempertanyakan mengapa ESDM tidak bergerak lebih cepat jika kementerian tersebut serius mendukung kampanye Prabowo melawan penambangan ilegal serta mendukung rakyat Indonesia.

"Jadi, jika ESDM serius mendukung Presiden Prabowo, mengapa ESDM tidak melakukan apa-apa?" ujarnya.

TMS telah menunggu selama satu tahun agar ESDM menerbitkan persetujuan operasi produksi bagi perusahaan tersebut. Selama kurun waktu tersebut, Filbert memperkirakan para penambang ilegal telah mencuri emas senilai sekitar 250 miliar rupiah dari rakyat Indonesia. Seberapa banyak lagi ESDM akan membiarkan para penambang ilegal mencuri dari rakyat Indonesia?

 

 

Editor : Reza Abdilah
Sangihe Tindakan Tegas bahlil lahadalia esdm Penambangan Ilegal