MANADOPOST.ID-Hampir dua bulan setelah Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) menyita uang tunai Rp18,8 miliar dan emas sekitar 87 gram dalam pengembangan perkara dugaan korupsi pertambangan PT Hakian Wellem Rumansi (HWR), belum ada perubahan status hukum terhadap EL alias Ci Gin dan JA atau Jemmy Asiku. Keduanya masih berstatus saksi.
Kejati Sulut menyebut pemeriksaan dan pendalaman masih berjalan, termasuk menelusuri hasil penggeledahan serta barang-barang yang diamankan pada 22 Juli 2026.
Kasi Penkum Kejati Sulut Irvan Bilalea mengonfirmasi, Ci Gin telah dua kali diperiksa penyidik, satu kali yang bersangkutan menyampaikan izin sakit. “Demikian juga dengan JA telah dua kali diperiksa, dengan satu kali izin sakit,” sebut kasipenkum.
Lanjutnya, perkara tersebut masih terus didalami penyidik Kejati Sulut. “Masih pendalaman,” ujar Irvan.
Ia mengatakan proses penanganan perkara tersebut masih dikoordinasikan lintas jaksa, termasuk hingga Plt Kajati Sulut.
Dengan demikian, hingga hampir dua bulan setelah penyitaan, Kejati Sulut belum menyampaikan adanya peningkatan status hukum terhadap Ci Gin maupun Jemmy Asiku.
Penyitaan dilakukan pada 22 Juli 2026 di sejumlah lokasi yang berkaitan dengan Ci Gin dan Jemmy Asiku. Penggeledahan dilakukan di tiga lokasi, yakni kantor pemasaran ITCenter Manado lantai tiga, kawasan Taman Parafon di Tateli, serta rumah di kompleks Bahu Mall.
Selain uang tunai dan emas, penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen serta peralatan yang diduga berkaitan dengan aktivitas pengolahan atau pemurnian emas.
Kejati Sulut menyatakan uang tunai tersebut telah dititipkan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Kejati Sulut di Bank Syariah Indonesia.
Besarnya nilai barang yang diamankan membuat kelanjutan penyidikan menjadi sorotan. Sebab, penyitaan tersebut merupakan bagian dari pengembangan perkara dugaan korupsi yang sebelumnya telah menjerat tiga tersangka.
Kejati Sulut tetap harus membuktikan melalui proses penyidikan apakah uang, emas, dokumen dan peralatan yang diamankan memiliki keterkaitan dengan tindak pidana yang sedang disidik.
Perkara pokok dugaan korupsi pengelolaan pertambangan PT HWR telah menjerat tiga tersangka, yakni BAT, mantan Kepala Dinas ESDM Sulawesi Utara; BDG, mantan Direktur PT HWR; dan HJ, warga negara asing yang pernah menjabat sebagai manajer operasional/produksi PT HWR.
BAT dan HJ ditetapkan sebagai tersangka pada 18 Juni 2026, sedangkan BDG menyusul pada 19 Juni 2026. Kejati Sulut menyebut perkara tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi pengelolaan kegiatan pertambangan PT HWR periode 2020–2025, dengan nilai kerugian negara dan kerugian akibat kerusakan lingkungan sekitar Rp45 miliar.
HJ kemudian ditetapkan sebagai DPO setelah tiga kali tidak memenuhi panggilan penyidik. Kejati Sulut juga menyatakan telah menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp15.040.570.446 yang disita dari PT HWR.
Dalam pengembangan perkara, Kejati Sulut menyebut dari sekitar 100 hektare wilayah IUP PT HWR, perusahaan hanya menguasai dan mengelola sekitar 30,2 hektare. Sisanya disebut dikuasai pihak lain, termasuk pihak berinisial EL alias Ci Gin.
Sebelumnya, Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Sulut Oikurnia Zega menyebut sekitar 25 saksi yang keterangannya menunjuk atau menyebut nama EL alias Ci Gin.
Pengembangan tersebut kemudian mengarah pada penggeledahan dan penyitaan di sejumlah lokasi yang berkaitan dengan Ci Gin dan Jemmy Asiku.
Terhadap Jemmy Asiku, Kejati Sulut sebelumnya juga menyebut masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap hasil penggeledahan serta adanya dugaan keterkaitan JA dalam kegiatan pertambangan yang dilakukan EL. Namun, berdasarkan konfirmasi terbaru Kejati Sulut, keduanya masih berstatus saksi.
Kejati Sulut sebelumnya menyatakan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam pengembangan perkara PT HWR.
Karena itu, penyitaan uang hampir Rp19 miliar, emas sekitar 87 gram, dokumen dan peralatan tersebut menjadi bagian penting dari proses penyidikan.(gnr)
Editor : Grand Regar