Guru Besar Unsrat Prof Tulung: Kamar Pajak di MA Layak Dibentuk, Beban Perkara Pajak Sangat Besar

Tommy Waworundeng • Dipublikasikan Sabtu, 19 September 2026 | 14:06 WIB
Prof Joy Tulung (kanan) saat bersama Menteri Keuangan RI Suahasil Nazara
Prof Joy Tulung (kanan) saat bersama Menteri Keuangan RI Suahasil Nazara

 

MANADOPOST.ID– Guru Besar Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Prof. Joy Tulung, SE, MSc, PhD, menilai pembentukan Kamar Pajak di Mahkamah Agung (MA) layak menjadi bagian dari agenda reformasi peradilan pajak di Indonesia.

Menurut Prof. Joy, secara hukum tersedia ruang untuk melakukan pengkhususan perkara pajak di Mahkamah Agung. Namun, argumentasi pembentukan Kamar Pajak sebaiknya tidak semata-mata didasarkan pada besarnya kontribusi pajak terhadap penerimaan negara.

“Argumen yang paling kuat sebaiknya bukan semata-mata karena pajak menyumbang sekitar 90 persen penerimaan negara, melainkan karena beban perkara pajak di Mahkamah Agung sangat besar, perkara pajak sangat spesifik dan kompleks, serta Pengadilan Pajak sedang menuju integrasi penuh ke bawah Mahkamah Agung,” ujar Prof. Joy yang juga Ketua ISEI Manado. 

Ia menjelaskan, karakteristik perkara perpajakan memiliki tingkat kompleksitas tersendiri. Perkara pajak tidak hanya berkaitan dengan aspek hukum, tetapi juga membutuhkan pemahaman terhadap ketentuan perpajakan, administrasi, transaksi ekonomi, hingga persoalan teknis yang menjadi objek sengketa.

Karena itu, menurut dia, diperlukan perhatian khusus dalam penanganan perkara pajak di tingkat kasasi maupun peninjauan kembali di Mahkamah Agung.

Prof. Joy menyebut besarnya proporsi perkara pajak juga menjadi alasan penting untuk mengevaluasi struktur penanganan perkara di MA.
Pada 2025, sekitar 87 persen perkara yang masuk ke Kamar Tata Usaha Negara (TUN) merupakan perkara pajak. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa perkara perpajakan memiliki porsi yang sangat dominan dalam beban perkara Kamar TUN.

“Dalam konteks pengalihan penuh Pengadilan Pajak ke bawah Mahkamah Agung paling lambat akhir 2026, momentum ini dapat digunakan untuk mengevaluasi apakah perkara pajak tetap berada dalam Kamar TUN, dibentuk Sub-Kamar Pajak, atau dikembangkan menjadi Kamar Pajak tersendiri,” jelasnya.

Bagian dari Reformasi Peradilan Pajak
Menurut Prof. Joy, pembentukan Kamar Pajak perlu ditempatkan dalam kerangka yang lebih luas, yakni reformasi sistem peradilan pajak.

Ia menilai, pengkhususan penanganan perkara pajak dapat dipertimbangkan dengan melihat dua aspek utama, yakni karakter perkara yang spesifik serta volume perkara yang sangat besar.

Dengan adanya struktur khusus, penanganan perkara diharapkan dapat dilakukan oleh hakim yang memiliki kompetensi dan pengalaman yang memadai di bidang perpajakan.

“Pembentukan Kamar Pajak di Mahkamah Agung layak ditempatkan dalam agenda reformasi peradilan pajak, bukan semata karena penerimaan perpajakan menopang sekitar 85 persen pendapatan negara, tetapi terutama karena karakter perkara yang sangat spesifik dan besarnya beban perkara pajak di Mahkamah Agung,” katanya.

Ia menambahkan, proses integrasi Pengadilan Pajak ke dalam lingkungan Mahkamah Agung juga menjadi momentum penting untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap tata kelola dan struktur peradilan pajak.

Dengan demikian, pilihan apakah perkara pajak tetap ditangani Kamar TUN, dibentuk Sub-Kamar Pajak, atau dibentuk Kamar Pajak tersendiri, menurut Prof. Joy, perlu dikaji berdasarkan kebutuhan sistem peradilan dan karakteristik perkara.

“Momentum integrasi ini dapat menjadi kesempatan untuk membangun sistem peradilan pajak yang lebih khusus, profesional dan mampu menangani kompleksitas perkara perpajakan,” pungkasnya. (*)

 

 

 

 

Editor : Tommy Waworundeng
guru besar Makamah Agung Pajak Joy Tulung Unsrat