Akademisi Unima: Kamar Pajak di MA Beri Kepastian Hukum dan Dorong Kelancaran Penerimaan Negara

Tommy Waworundeng • Dipublikasikan Sabtu, 19 September 2026 | 14:21 WIB
Dr Robert Winerungan
Dr Robert Winerungan
 

MANADOPOST.ID– Akademisi Universitas Negeri Manado (Unima), Dr. Robert Winerungan, menilai pembentukan Kamar Pajak di Mahkamah Agung (MA) dapat memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak sekaligus mendorong efisiensi penyelesaian perkara perpajakan.

Menurut Robert, keberadaan Kamar Pajak secara khusus di MA berpotensi mempercepat proses penyelesaian perkara sehingga wajib pajak tidak harus menunggu terlalu lama untuk memperoleh putusan atas sengketa perpajakan yang dihadapi.

“Kamar pajak ini akan memberikan kepastian dan efisiensi bagi wajib pajak. Waktu putusan bisa cepat sehingga wajib pajak tidak berlama-lama menunggu putusan dan segera mengeksekusi kewajiban bayar,” ujar Robert.

Ia mengatakan, kepastian mengenai besaran pajak yang harus dibayarkan menjadi hal penting bagi wajib pajak, khususnya pelaku usaha. Dengan adanya kepastian hukum dan besaran kewajiban pajak, wajib pajak dapat segera menyelesaikan kewajibannya setelah proses sengketa memperoleh putusan berkekuatan hukum.

Menurutnya, proses penyelesaian sengketa pajak yang lebih cepat juga dapat mengurangi potensi menumpuknya kewajiban atau utang pajak.

“Pembayaran pajak oleh wajib pajak makin lancar, tidak perlu timbul utang pajak. Penerimaan pemerintah akan makin lancar karena wajib pajak sudah ada kepastian besaran pajak yang akan dibayar,” jelasnya.

Dorong Kepastian Berusaha dan Investasi
Robert menilai, kepastian hukum di bidang perpajakan tidak hanya penting bagi pemerintah dan wajib pajak, tetapi juga berkaitan erat dengan iklim usaha dan investasi.

Menurut dia, pelaku usaha membutuhkan kepastian mengenai kewajiban perpajakan agar dapat menghitung biaya usaha, menyusun perencanaan keuangan, serta mengambil keputusan investasi dengan lebih jelas.

Karena itu, penyelesaian sengketa pajak dalam waktu yang tidak terlalu lama dinilai dapat memberikan dampak positif terhadap dunia usaha.

“Intinya, Kamar Pajak di MA akan memberikan kepastian hukum dan besaran pajak bagi wajib pajak, kepastian berusaha untuk menjalankan usaha dan investasi, waktu yang tidak lama serta mengoptimalkan penerimaan negara,” kata Robert.

Ia menilai, percepatan penyelesaian perkara pajak pada akhirnya dapat menciptakan hubungan yang lebih pasti antara wajib pajak dan pemerintah. Wajib pajak memperoleh kejelasan mengenai kewajibannya, sementara negara dapat memperoleh penerimaan sesuai dengan ketentuan perpajakan setelah sengketa diselesaikan.

Gagasan mengenai Kamar Pajak di MA sendiri menjadi bagian dari pembahasan mengenai penguatan sistem peradilan pajak dan kebutuhan penanganan perkara perpajakan yang memiliki karakteristik khusus.

Dengan adanya mekanisme penanganan yang lebih fokus, Robert berharap proses penyelesaian sengketa pajak dapat berlangsung lebih efektif, memberikan kepastian bagi wajib pajak, serta mendukung kelancaran penerimaan negara. (*)

 

 

 

Editor : Tommy Waworundeng
Unima