Ci Gin jadi Tersangka, Kejati Sulut: Perkara PT HWR Berbasis Alat Bukti, Bukan Tekanan Opini

Grand Regar • Dipublikasikan Sabtu, 19 September 2026 | 15:55 WIB
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulut Irvan Bilaleya, S.H
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulut Irvan Bilaleya, S.H

MANADOPOST.ID – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) menegaskan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan pertambangan PT Hakian Wellem Rumansi (HWR) dilakukan berdasarkan alat bukti dan proses hukum. Penegasan ini disampaikan di tengah munculnya pemberitaan yang menyoroti sisi personal keluarga Elisabeth Laluyan alias Ci Gin.

Kejati Sulut memastikan penetapan Elisabeth Laluyan alias Ci Gin sebagai tersangka pada 15 September 2026 dilakukan berdasarkan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah. Penetapan tersangka tersebut ditegaskan tidak didasarkan pada opini maupun tekanan publik.

Dalam penyidikan dugaan korupsi pengelolaan pertambangan PT HWR, tim penyidik Kejati Sulut telah memeriksa sejumlah saksi dan ahli serta mendalami fakta persidangan. Pendalaman juga mencakup dugaan aktivitas pertambangan di dalam wilayah konsesi PT HWR.

Penyidik Kejati Sulut sebelumnya juga melakukan penggeledahan dan penyitaan sejumlah barang bukti dalam perkara PT HWR. Barang bukti tersebut antara lain uang tunai sekitar Rp3,206 miliar, emas 84 gram, serta sejumlah peralatan yang diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan.

Penetapan Elisabeth Laluyan sebagai tersangka juga tidak terlepas dari pendalaman terhadap dugaan aktivitas pertambangan dan dampaknya. Salah satu aspek yang turut didalami yakni perhitungan kerugian lingkungan yang disebut mencapai lebih dari Rp11 miliar.

Terkait dugaan dampak terhadap kekayaan alam Sulawesi Utara, Kejati Sulut menyebut aspek tersebut menjadi bagian penting yang harus diungkap melalui proses hukum. Kekayaan alam yang seharusnya dikelola sesuai ketentuan tidak boleh dieksploitasi dengan cara yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan maupun kerugian bagi negara.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pertambangan PT HWR, Elisabeth Laluyan tidak ditahan di rumah tahanan negara. Kejati Sulut menyebut keputusan tersebut mempertimbangkan kondisi kesehatan Elisabeth Laluyan. Saat ini, yang bersangkutan dikenakan tahanan kota.

Sementara itu, penyidikan perkara PT HWR masih terus dikembangkan oleh tim penyidik Kejati Sulut. Pendalaman juga dilakukan terhadap pihak-pihak lain yang memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulut, Irvan Bilaleya, S.H., menegaskan proses hukum dalam perkara PT HWR tetap berjalan berdasarkan alat bukti yang diperoleh penyidik.

“Tim Penyidik Kejati Sulut memastikan proses penanganan perkara PT HWR akan terus dilakukan secara profesional, transparan dan berdasarkan alat bukti yang diperoleh penyidik. Proses hukum tetap berjalan. Fakta akan diuji melalui mekanisme hukum, dan pada akhirnya pembuktian di persidanganlah yang menentukan apakah seseorang terbukti bersalah atau tidak.”

Penegasan tersebut disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulut Irvan Bilaleya, S.H., di Manado, 19 September 2026.

Dalam perkara ini, proses penyidikan masih berlangsung. Status tersangka terhadap Elisabeth Laluyan merupakan bagian dari proses penegakan hukum dan pembuktian selanjutnya tetap akan dilakukan melalui mekanisme peradilan.(gnr)

Editor : Grand Regar
ci gin tersangka Kejati Sulut PT HWR Dugaan Korupsi