Proyek 2,8 Miliar Drainase Tololiu-Supit Masuk Radar Kejari Manado, Kontraktor: Semua Ranah APH

Baladewa Setlight • Dipublikasikan Selasa, 22 September 2026 | 15:22 WIB
Kasi Pidsus Kejari Manado Ivan Yurri Victoria Roring
Kasi Pidsus Kejari Manado Ivan Yurri Victoria Roring

MANADOPOST.ID - Proyek pembangunan drainase di kawasan Jalan Tololiu-Supit, Teling, Kota Manado mulai terindikasi adanya laporan dugaan ketidaksesuaian pekerjaan. Proyek tersebut juga mendapatkan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Proyek dengan anggaran Rp 2.856.366.000,00 Miliar yang bersumber dari APBD Pemerintah Kota Manado, dikerjakan CV Sumber Karya Sejati, dan telah dilaporkan lembaga swadaya masyarakat Garda Timur Indonesia (GTI) yang menemukan adanya indikasi kuat ketidaksesuaian teknis antara realisasi fisik di lapangan dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) serta dokumen perencanaan.

Laporan ini dibenarkan Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Manado Ivan Yurri Victoria Roring, saat ditemui Manado Post, Senin (21/9/2026).

Menurut Ivan laporan atas dugaan korupsi tersebut sudah masuk dalam proses lidik atau penyelidikan dari Kejari Manado.

"Iya benar laporannya. Kita sementara lidik laporan ini. Beberapa waktu lalu kita sudah panggil dan mintai keterangan untuk pihak ketiga atau kontraktor yang melaksanakan proyek drainase tersebut," ungkapnya.

Ivan mengatakan bahwa saat ini proses perhitungan atas dugaan kerugian negara telah pihaknya lakukan. Sehingga dirinya belum bisa memastikan berapa nilai ketidaksesuaian atas proyek tersebut.

"Kemarin sudah saya cek ke Unsrat untuk perhitungan ketidaksesuaian ini. Dalam waktu dekat hitungan dari ahli konstruksi ini akan segera keluar. Kita sudah akan menyiapkan proses-proses lanjutan jika hitungan ini sudah keluar," bebernya.

Sementara itu, Royke Warga Teling mendesak agar Kejari Manado bisa segera memastikan proses hukum atas dugaan korupsi proyek tersebut. Pasalnya menurut Royke, proyek tahun 2025 sangat dikeluhkan masyarakat sekitar.

"Proyek ini kan bikin Teling macet total. Kemudian saya juga akan ragu dengan material yang mereka pakai. Ya kalau memang ada indikasi korupsi. Kejari Manado harus langsung menetapkan kontraktor sebagai tersangka. Karena ini anggaran negara. Rakyat sudah sangat susah, mereka enak-enakan korupsi uang negara. Harus ditangkap," tuturnya.

Sementara itu, Direktur CV Sumber Karya Sejati Xaverius Pusung, mengakui bahwa adanya TGR atas pekerjaan tersebut. Dirinya juga menyampaikan bahwa pembayaran atas proyek tersebut baru 85 persen dan belum tuntas.

"Untuk laporan dugaan korupsi, saya tidak tau dari mana itu korupsinya. Karena kita kerja sesuai dengan spek. Bahkan untuk pekerjaan, kita selalu berkoordinasi dengan Dinas PUPR Manado untuk semua prosesnya. Tapi memang ranah dari APH untuk laporan itu," imbuhnya.

Xaverius mengakui adanya keterlambatan atas pekerjaan tersebut. Namun menurutnya, keterlambatan tersebut bukan disengaja melainkan adanya hal-hal teknis sehingga pekerjaan tersebut lewat dari tenggat waktu.

"Pada proyek itu kan dalam proses penggalian ada pipa dari PDAM. Kemudian untuk pekerjaannya kan tidak sampai dengan saluran lama yang menuju jalan Babe Palar, sehingga harus kita sambung ke saluran lama. Karena kalau tidak kita sambung, airnya tidak tau akan lari kemana. Sehingga hal-hal ini yang membuat pekerjaan terlambat," tandasnya. (ewa)

Editor : Baladewa Setlight
Proyek Kejari Manado Drainase Kota Manado Korupsi